Kriminalitas Kalsel
Tepergok Warga Gasak Radio Orari Dalam Mobil, Pemuda 19 Tahun di Tapin Diserahkan ke Polisi
Seorang pria berinsial AT (19) diamankan warga setelah tertangkap tangan melakukan tindakan pencurian satu unit radio Orari dalam mobil
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang pria berinsial AT (19) diamankan warga setelah tertangkap tangan melakukan tindakan pencurian satu unit radio Orari dalam mobil, Sabtu, (27/08/2022).
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan A.Yani Km 101, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Kapolsek Tapin Selatan, AKP Sunardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian tersebut.
"Iya benar. Tersangka sudah diamankan oleh anggota," jelasnya.
Baca juga: Libatkan Oknum Ketua RT, Polres Tabalong Beberkan Kronologis Pencurian Brankas Kantor Desa Haplah
Baca juga: Belum Genap Setahun Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Tabalong Beraksi Gasak Emas dan Ponsel
AKP Sunardi mengatakan untuk kronologi kejadiannya dimana saat itu sekitar pukul 20.30 Wita, seorang saksi melihat orang yang tidak dikenal sedang mencongkel pintu mobil tronton merk Hino yang sedang terparkir.
"Usai mencongkel, tersangka masuk ke dalam mobil untuk mencuri radio Orari," jelasnya.
AKP Sunardi mengatakan aksinya kemudian dilihat oleh saksi dan saat mengecek mobil tersebut dan tersangka mencoba untuk melarikan diri.
Baca juga: Aksi Pencurian di Tambang Adaro Tabalong, Pelaku Ketangkap Basah Bawa Solar
"Saat ingin melarikan diri, tersangka langsung dicegat dan diamankan oleh para saksi selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tapin Selatan," jelasnya.
Sunardi mengatakan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapsel bersama barang bukti untuk menjalani proses selanjutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)