Berita Batola
Hingga Hari Ini, KPU Kabupaten Barito Kuala Terima Sembilan Aduan Pencatutan Nama
Warga yang dicatut namanya masuk dalam keanggotaan parpol mendatangi KPU dan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala untuk melaporkannya.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama dalam anggota parpol untuk kontestan Pemilu 2024.
Diungkapkan M Ali, Kepala Divisi Teknis KPU Batola, hingga Senin (29/8/2022), total ada sembilan aduan yang masuk. Dua di antaranya langsung ke KPU Batola, sedangkan tujuh orang lainnya melalui Bawaslu Batola.
"KPU Batola juga sudah menerima surat dari Bawaslu, Batola, begitu pun sebaliknya terkait aduan ini," ungkap Ali.
Ia pun mengatakan, dalam surat balasan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan.
Baca juga: Rumahnya Digeledah, IRT di Banjarbaru Kalsel Ini Sembunyikan 28 Paket Sabu di Kotak Kaca Mata
Baca juga: NEWS UPDATE : Peluang Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri, Kemungkinannya Kecil Dikabulkan
Di antaranya, meminta melampiri beberapa berkas seperti identitas kependudukan pelapor, bukti yang memperkuat laporan dan uraian mengenai objek pelaporan yang dapat diunduh secara online.
Selain itu, pihaknya juga sedang memverifikasi parpol yang data keanggotaannya dikirimkan KPU RI. Total ada 22 parpol dengan KTA 20.174.
Terhitung sejak 19 hingga 24 Agustus 2022, laporan terkait data diri warga yang dicatut sebagai anggota parpol turut ditanggapi Bawaslu Batola.
"Kami menerima seluruh aduan masyarakat terkait pencatatan nama sebagai pengurus atau keanggotaan partai politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Itu bagi yang benar-benar tidak masuk parpol, tapi terdata di Sipol," terang Ketua Bawaslu Batola, Rahmatullah Amin, belum lama tadi.
Baca juga: Polres Kotabaru Ungkap Peti di Desa Sangsang, Pelaku Diduga Garap Lahan Konsesi PT Arutmin
Baca juga: NEWS UPDATE - Kemenhub Kembali Tunda Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online
Pihaknya juga akan terus menindaklanjuti aduan masyarakat ini, dengan menyampaikannya ke KPU secara berkala, sekitar sekali dalam sepekan.
Dari tujuh nama yang dicatut sementara ini, diketahui bikan hanya warga biasa, namun ada pula yang berstatus PNS, hingga anggota TNI.
"Hampir semua pelapor datang dengan alasan yang sama, yakni tidak merasa dan tidak pernah menjadi anggota parpol yang tertera pada Sipol, jadi dapat dikatakan dicatut, bukan salah input data," tandas Amin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Taberi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Warga-melaporkan-pencatutan-nama-sebagai-anggota-parpol-di-Bawaslu-Batola-29082022.jpg)