News Update
NEWS UPDATE : Peluang Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri, Kemungkinannya Kecil Dikabulkan
Pasca diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasca diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Terkait hal itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut, upaya banding itu sangat kecil kemungkinannya akan dikabulkan.
Hal ini karena kejahatan Ferdy Sambo tergolong berat dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Susno Duadji mengatakan, mengajukan banding memang menjadi hak Ferdy Sambo, namun ia yakin banding pasti ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polti.
"Jadi walaupun diajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri."
Ia menambahkan, selain pasal yang disangkakan sanksi berat, Sambo juga melakukan pelanggaran-pelanggaran lain.
Pelanggaran yang dimaksud adalah merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
"Kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain," sambung Susno.
Susno menyebutkan tiga hal yakni, Sambo direkomendasikan untuk dipecat, ditempatkan di lokasi khusus, dan ketiga dinyatakan bersalah.
"Yang kedua ditempatkan di dalam tempat khusus atau sama dengan ditahan, kemudian ketiga dinyatakan bersalah," jelas Susno.
Dengan tiga pertimbangan tesebut, pihaknya yakin banding Sambo akan ditolak.
Ia menambahkan, bila banding dikabulkan, maka akan bertentangan dengan rasa keadilan dan menjatuhkan wibawa Polri.
"Kemudian ditinjau dari sosiologi itu tidak adil, kalau diterima akan bertentangan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan wibawa Polri juga."
"Saya kira, tidak bisa. Kalau pun Polri mengabulkan proses bandingnya, ya dikabulkan, tetapi (yang pasti) permintaan atau putusan yang akan dijatuhkan tidak akan berubah," jelas Susno. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
#peluangbanding
#ferdysambo
#dipecatpolri