Kriminalitas Kotabaru
Polres Kotabaru Ungkap Peti di Desa Sangsang, Pelaku Diduga Garap Lahan Konsesi PT Arutmin
Polres Kotabaru Kalsel mengungkap kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) di Desa Sangsang yang termasuk konsesi PT Arutmin Indonesia
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Polres Kotabaru Kalsel mengungkap kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Kotabaru. Dalam kurun delapan bulan, empat kegiatan peti berhasil diringkus.
Pengungkapan Peti di Kotabaru ini disampaikan Wakapolres Kompol Sofyan SIK didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kanit Krimum Ipda Agus Suyanto, Kanit Krimsus Ipda Surya Bekti Siregar di aula Sanika Satyatwada, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan Sofyan, empat kasus ilegal mining berhasil diungkap teranyar di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Agustus ini.
Dari kegiatan ilegal ini, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MYA (24). Selain barang bukti satu unit ekskavator merk Kobeco dan 70 metrik tone (MT) batubara.
"Belum sempat loading," terang Sofyan dalam konferensi persnya kepada awak media.
Baca juga: PETI Resahkan Masyarakat HST, Pemkab Minta Dukungan Advokasi Dinas ESDM Kalsel
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Warga Bukitmulya Soal Lubang Tambang Peti, Arutmin Site Kintap Jelaskan Hal Ini
Ditambahkan Sofyan, kegiatan peti diamankan jajarannya tidak jauh dari jalan akses masyarakat antara Desa Sangsang ke Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Diduga kuat kegiatan peti dilakukan MYA, karena lokasi yang digarap pelaku berada di lahan konsesi milik PT Arutmin Indonesia Senakin.
"Jadi sebelum ada instruksi bapak Kapolri, giat sasaran penambangan ilegal sudah dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Eks Lubang Tambang Peti Kian Rawan Longsor, Warga Bukitmulya Tanahlaut Minta Arutmin Turun Tangan
Sementara itu Kanit Krimsus Ipda Surya Bekti Siregar menambahkan, saat ini kasus dalam penyidikan pihaknya. Tidak menutup kemungkinan selain MYA akan ada lagi tersangka lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman penjaran maksimal lima tahun.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Polres-Kotabaru-ungkap-Peti-di-Desa-Sangsang.jpg)