Narkoba di Kalsel
Rumahnya Digeledah, IRT di Banjarbaru Kalsel Ini Sembunyikan 28 Paket Sabu di Kotak Kaca Mata
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Lianganggang ditangkap personel Polsek Lianganggang karena jual sabu
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru nekat menjual narkotika jenis sabu.
Adalah F (31) sudah berkali-kali membeli paket sabu dari langganannya yang juga seorang perempuan Acil M.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, tersangka mengaku sudah beberapa kali membeli dari seseorang dengan sistem putus. Tersangka membeli sabu sebanyak Rp 2,5 juta.
"Jadi tersangka sudah empat bulan melakukan transaksi dari Mei 2022 dengan membeli Rp 1,7 juta, kemudian di Juli lalu, hingga di 24 Agustus kemarin," beber Aipda Kardi Gunadi, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Pengakuan GJ, Pria Alalak Selatan yang Diamankan Polsekta Banjarmasin Utara karena Edarkan Sabu
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, Akui Beli Sabu dari Kaltim
IRT tersebut mengaku hasil penjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polsek Liang Anggang ini dilakukan Macan barbar melalui Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E yang menerima informasi adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian Sabtu (27/8/2022) pukul 20.30 WITA petugas memastikan jika barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan penggerebekkan dan penggeledahan dengan disaksikan diduga tersangka dan Ketua RT setempat.
Baca juga: Digeledah Polisi di Depan Rumah, Pria 50 Tahun di Banjarmasin Bawa 11 Paket Sabu di Saku Celana
"Ditemukan satu buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisi 28 paket sabu siap edar dengan berat total 1,06 gram yang diletakkan di sela - sela papan di bawah lantai rumah dan uang hasil penjualan sabu sebelumnya Rp 700 ribu," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)