Kriminalitas Banjarmasin
Divonis 1 tahun penjara, Ini Jawaban Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Saat Ditanya Hakim
Suami bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Mahesa yang terseret perkara sang isteri divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Suami bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Mahesa yang terseret perkara sang isteri divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun, Selasa (30/8/2022).
Terdakwa Mahesa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan secara daring dari Lapas II A Banjarmasin.
Majelis Hakim dalam putusannya menilai. terdakwa Mahesa juga ikut menikmati hasil arisan online fiktif yang dijalankan sang istri.
Hakim mencontohkan, sejumlah barang yang dipakai terdakwa diantaramya motor vespa, Sepatu Jordan, Kursi Pijat, Macbook dan rumah senilai Rp 400 juta didapat dari hasil bisnis abal-abal sang istri.
Baca juga: Terseret Bisnis Sang Istri, Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Dituntut Penjara 18 Bulan
Baca juga: Vonis Penjara 21 Bulan Serta Ganti Rugi, Terdakwa Ame Kasus Arisan Online Banjarmasin Pikir-pikir
"Berdasarkan bukti-bukti tersebut Mahesa di jatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara, " ucap Majelis Hakim.
Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Mahesa apakah menerima putusan hukuman 1 tahun penjara, dan Mahesa menerima.
"Menerima pa," kata Mahesa.
Syahriani, pengacara terdakwa mengatakan, karena Mahesa telah menerima putusan tuntutan tersebut, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Terdakwa karena menerima jadi saya tidak bisa apa-apa, tetapi apbila terdakwa mengatakan pikir-pikir nanti akan menelaah kembali," imbuhnya.
Baca juga: Vonis Bayar Kerugian Korban Terpidana Perkara Arisan Online Belum Dieksekusi, Begini Penjelasan JPU
Tetapi dari Jaksa Penuntut Umum, melalui Sapiri megatakan untuk hasil putusan tersebut masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir, " kata dia.
Selanjutnya, mendekati penutupan persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk kedua belah pihak, baik dari Mahesa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menerima atau melakukan Banding. (Banjarmasinpost.co.id/Mia Maulidya)