Berita Banjarmasin
Hingga Agustus 2022, Dua Karyawan di Banjarmasin Dipecat Akibat HIV/AIDS
Koalisi Peduli HIV/AIDS Kalsel mengadakan pertemuan di Banjarmasin dan mengungkapan 2 pekerja penderita telah dipecat dan ini melanggar peraturan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masalah stigma terhadap Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih belum tuntas.
Hal itu terbukti dari kasus pemecatan karyawan pengidap HIV/AIDS yang ada di beberapa perusahaan di Kalsel.
Koalisi Peduli HIV/AIDS Kalsel mencatat ada dua laporan kasus pemecatan ODHA oleh perusahaan sepanjang 2022.
“Itu hanya yang melapor ke kami, tidak menutup kemungkinan tahun-tahun sebelumnya juga ada, bahkan bisa lebih banyak,” kata Perwakilan Koalisi Peduli HIV/AIDS Kalsel, Siti Jubaidah, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Terjadi Pemukulan Dalam Bus Trans Banjarbakula di Banjarbaru, Pelaku Seorang Pengamen
Baca juga: Malam Ini Disetop, Distribusi Air PTAM Bandarmasih ke Wilayah Banjarmasin Selatan
Baca juga: Resmi Naik per 1 September 2022, Ini Tarif Baru Air untuk Pelanggan PTAM Bandarmasih
Padahal, menurutnya, pengidap HIV/AIDS di lingkungan kerja sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.68/MEN/IV/2004.
Pasal 2 ayat (2) poin C Kepmen itu menyebutkan perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja dengan HIV/AIDS dari tindakan dan perlakuan diskriminatif.
Selain Kepmen, kata Jubaidah, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja juga diatur dalam Perda Kota Banjarmasin.
“Jadi, perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja yang terkena HIV/AIDS karena status penyakitnya,” tegas Jubaidah.
Baca juga: BREAKING NEWS Temuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Barito Kabupaten Barito Kuala
Baca juga: Divonis 1 tahun penjara, Ini Jawaban Suami Bandar Arisan Online di Banjarmasin Saat Ditanya Hakim
Baca juga: Banjir Melanda Tiga Desa di Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Dapur Umum Didirikan
Oleh karena itu, Koalisi Peduli HIV/AIDS Kalsel terus menggaungkan penghentian stigma terhadap ODHA di lingkungan kerja.
Pihaknya menyosialisasikan itu dalam kegiatan Pertemuan Multistakeholder di Swiss Bell Banjarmasin, 30-31 Agustus 2022.
Perwakilan Dinas Kebudayaan Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Dinas Kesehatan hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, juga turut hadir dalam kegiatan ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki))