Berita Kriminal

Polres HST Akui Bubarkan Judi di Aruh Adat, Amankan Pelaku dan Bikin Kesepakatan

Polres HST melakukantindakan kepada masyarakat penyelenggara perjudian di aruh adat Desa Murung B Kecamatan Hantakan pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin

Penulis: Hanani | Editor: M.Risman Noor
Humas Polres HST
Polres HST membubarkan tempat judi di acara aruh adat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah menyatakan, sebelum mahasiswa HMI cabang HST menggelar unjuk rasa,di DPRD HST pihaknya sudah melakukan tindakan kepada masyarakat penyelenggara perjudian di aruh adat Desa Murung B Kecamatan Hantakan pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin.

Kepala satuan Intel Polres HST AKP Mugiyono yang mewakili Polres HST pada audiensi dengan mahasiswa di Gedung DPRD mengatakan, pembubaran telah dilakukan kemarin sore, dengan mengamankan oknum-oknum penyelenggara judi di Mapolres HST serta menyita barang bukti. Meski demikian pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasif.

"Apalagi di Murung B banyak pula yang beragama Islam ikut berjudi dengan dalih toleransi. Kami juga mendakwahi dan memberi nasehat agar tak berjudi. Berhubung tersedia fasilitasnya, warga dengan agama apapun bisa tergiur,"katanya saat diminta Ketua dan anggota DPRD memberi penjelasan terkait langkah yang diambil dalam rangka memberantas perjudian di HST, menjawab tuntutan mahasiswa HMI cabang HST, Kamis (1/9/2022).

Mugiyono juga menyatakan, berulang kali pihaknya meakukan upaya agar aruh adat di desa tersebut tak ada lagi judi. Bahkan sebutnya, pada 2020 Polres HST mengumpulkan seluruh masyarakat adat dari 45 nalai adat dan pertemuan dilaksanakan di auditorium Pemkab HST. Para kepala balai dan kepala adat menegaskan,tidak benar judi bagian dari ritual aruh adat. Meski demikian masyarakat di balai adat Desa Murung B tetap saja melaksanakan perjudian tersebut.

Baca juga: NEWS UPDATE Tak Ditahan Polisi, Putri Candrawathi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto

"Kami pelajari kultur budaya dan kekuatan mereka. Tapi kita tidak boleh sombong. Kepolisian dan Forkopimda tetap harus terukur. Segala sesuatu ada proses dan tahapan, sebelum penegakan hukum pasal 303 KUHP. Kemarin sore Allah kasih kemudahan kepada kami dalam melakukan tindakan. Selain membubarkan aktivitas judi kami juga sudah mengamankan beberapa orang ke Mapolres HST. Alhamdulillah juga tidak ada perlawanan,"bebernya.

Pihak kepolisian tambah kasat Intel berupaya memperlakukan mereka dengan mengedepankan kemanusiaan. "Tahapan sudah dilakukan kami berhasil menguasai lapak di tempat perjudian dan mereka mengerti dengan tindakan kami,"katanya.

Disebutkan saat itu ada 25 orang di TKP yang merupakan orang luar desa. Pada pukul 18.15 tim yang ke lapangan balik ke Polres dan memastikan lapak sudah dibongkar. Kasat intelpun mempersilakan mengecek lokasi yamg sudah ditertibkan tersebut. Diakui pada pukul 19.16 wita kemarin ada 10 orang datang ke Mapolres minta rekan mereka yang dibawa tim agar dibebaskan. Merekapun menuntut kepolisian membayar denda adat.

Namun, pihaknya bersikap tegas tidak akan membayar denda karena sudah melanggar hukum negara. "Akhirnya kami buat perjanjian agar tidak boleh adalagi perjudian di aruh adat dan semua bandar tidak masuk boleh masuk ke desa Murung B. Panitia aruh adat oun berjanji tidak menggelar perjudian lagi selama aruh adat dan bersedia perjanjian sudah ditandatangani tersebut dituangkan dalam banner besar. Jadi keputusannya kita barter boleh pulang, dengan catatan tidak ada lagi judi di aruh adat.

Dijelaskan pula sosialisasi terkait Perda nomor 4 tahun 2016 maupun pasal 303 KUHP telah dilaksanakan sebelum dilakukan tindakan tersebut. Pemkab HST dan Polres HST pun sudah memberikan sumbangan utuk keperluan aruh, agar tak ada alasan mereka kekurangan logistik atau dana untuk menyelenggarakan. "Sisi kemanusiaasn dilakukan maping 3 hari. Namun, mereka masih saja membuka dua lapak. Akhirnya pimpinan memutuskan melakukan tindakan namun tetap mengedepankan kemanusiaan,"pungkas Mugiyono.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Polres HST tersebut DPRD HST melalui ketua H Rahmadi menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Polresta HST yang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat dan menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku. "Bersama mahasiswa dan masyarakat HST mari kita kawal dan dukung Polres HST menegakkan hukum dan keadilan di bumi murakata,"kata Rahmadi. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved