Korupsi di Kalsel
Banding Vonis Perkara Korupsi Abdul Wahid, Begini Isi Memori Banding Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum KPK sampaikan memori banding terkait permohonan bandingnya atas vonis perkara korupsi terdakwa Mantan Bupati HSU, Abdul Wahid
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Melengkapi pengajuan permohonan bandingnya atas vonis perkara korupsi terdakwa Mantan Bupati HSU, Abdul Wahid, Jaksa Penuntut Umum KPK sampaikan memori banding.
Dalam rilis pers yang diterima Banjarmasinpost.co.id, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, memori banding telah diserahkan oleh Jaksa KPK, Titto Jaelani ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (1/8/2022).
" Jaksa KPK Titto Jaelani, Senin (1/9/2022) telah menyerahkan memori banding pada Panmud (Panitera Muda) Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan Terdakwa Abdul Wahid," kata Ali Fikri, Jumat (2/8/2022).
Dipaparkan Ali Fikri dalam rilis persnya, isi memori banding pertama terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) yang diakui terdakwa karena menerima pemberian uang.
Gratifikasi tersebut di antaranya diterima dari pihak kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkab HSU.
Kedua, uang tunai Rp 4,1 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan pada Terdakwa karena jabatannya selaku Bupati.
Uang itu terhitung tiga puluh hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula dilaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Ketiga, soal pembayaran uang pengganti Rp 26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," ujar Ali Fikri.
Penyampaian isi memori banding oleh Jaksa KPK itu dibenarkan pula oleh Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.
"Betul sudah diterima kemarin sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Aris saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan pencucian uang terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.
Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah bersama dua Hakim Anggota, Achmad Gawi dan Arief memvonis Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun dalam vonis yang dibacakan pada Senin (15/8/2022) tersebut, Majelis Hakim mengenyampingkan tuntutan Penuntut Umum terkait hukuman pidana tambahan bagi terdakwa yakni membayarkan uang pengganti sebesar Rp 26 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tak mempertimbangkan tuntutan tersebut karena tak dicantumkan dalam dakwaan namun tiba-tiba muncul pada tuntutan Penuntut Umum KPK.
Alhasil melalui putusan Majelis Hakim, terdakwa yang merupakan Bupati HSU dua periode tersebut luput dari ancaman hukuman membayar uang pengganti. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)