DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Proses Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Laporan akhir proses pembahasan satu buah Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan disampaikan perwakilan dari Pansus 2 dalam Rapat Paripurna di lantai tiga gedung DPRD Kotabaru jalan H Agus Salim, Senin (5/9/2022) kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S.Sos, Wakil Ketua DPRD H Mukhni AF, dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus, SH, Forkopimda, anggota DPRD dan kepala SKPD.
Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, satu buah Raperda yang telah dibahas Pansus 2, selain tugas pokok dan fungsi DPRD.

menjadi Perda (Humas DPRD Kotabaru)
Namun pembahasan berdasarkan hasil rapat Paripurna dan keputusan DPRD nomor 13 tahun 2022 dan tanggal 6 Juni 2022 tentang pembentukan keanggotaan Pansus.
Selain berdasarkan keputusan DPRD nomor 14 tahun 2022 dan tanggal 6 Juni tahun 2022 tentang struktur Pansus.
Sesuai tugas dan fungsinya Pansus 2 bertanggung jawab untuk membahas satu Raperda tersebut.
Menurut Syairi, hal itu untuk memenuhi kebutuhan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk itu maka diperlukan sebuah payung hukum terkait hal tersebut.
"Dan, Pansus 2 telah melaksanakan tugasnya sesuai fungsi dan wewenangnya dalam kelembagaan DPRD," ucap Syairi.
Dengan tetap memperhatikan berbagai aspek, menggali informasi seluas-luasnya agar diperoleh informasi dan masukan yang komprehensip dan positif.
Sehingga dapat menjadikan bahan dan masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan Raperda menjadi Perda.
Informasi dan masukan-masukan yang didapat melalui koordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait.
"Dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk kita lanjutkan dan diproses menjadi Perda," pungkasnya. (AOL/*)
Dukung Kontes Ikan KOI, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis Ajak Masyarakat Hadir dan Menyaksikan |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Awaludin Sebut Kemendag Beri Bantuan untuk Revitalisasi Pasar Pantai |
![]() |
---|
Resesi Terjadi di 2023? Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima: Ini yang Perlu Dipersiapkan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis Serahkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kotabaru Akhmad Mulyani Serahkan Ambulans Desa Geronggang |
![]() |
---|