Narkoba di Kalsel
Dua Pengedar Narkoba Asal Banjarmasin Diciduk di HSS Kalsel, Simpan Sabu Dalam Charger HP
Dua pengedar sabu asal Banjarmasin diciduk personel Polres HSS di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menciduk dua orang pengedar sabu pada (6/9/2022) di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tak hanya satu, Polres HSS berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pelakunya yakni MR (31) warga Kelayan Timur Kota Banjarmasin dan MRF (37) warga Kelayan Baru Kelurahan Pemutus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 18,19 gram.
Baca juga: Residivis Ditangkap Anggota Polda Kalsel di Gambut Kabupaten Banjar, Sembunyikan Sabu Hampir 2 Ons
Baca juga: Dua Budak Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru dalam Satu Rumah
Selain itu juga juga diamankan empat plastik klip, kotak korek api, satu gawai warna putih, dengan IMEI 868093051232417, satu adaptor charger handphone warna putih, satu gawai warna silver dengan IMEI 7602039041681.
Penangkapan terjadi pada 6 September 2022 pukul 01.30 Wita di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penangkapan ini terjadi saat penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres HSS dan Kanit Reskrim Polsek Loksado, Kanit Reskrim Polsek Padang Batung, Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polres HSS, dan Anggota Satuan Intelkam Polres HSS tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota mendatangi TKP tepatnya di pinggir jalan di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sesampainya di TKP anggota melihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Kemudian anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Keduanya terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
MR menyembunyikan sabu di dalam adaptor charger handphone yang kemudian di masukkan ke dalam kantong celana yang dikenakan. Sedangkan, dari tangan MRF berhasil diamankan sabu di dalam kotak korek api.
Baca juga: Dibungkus Kemasan Mie Instan, Paket Sabu Diselundupkan ke Lapas Narkotika Samarinda Pakai Drone
Bahkan, barang bukti tersebut sempat dibuang oleh MF ke tanah dekat MRF.
"Keduanya keduanya mengakui jika barang tersebut milik mereka berdua dan akan diedarkan kembali," katanya.
Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres HSS. "Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)