Korupsi di Kalsel

Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Pegawai Pegadaian Rantau Ini Selewengkan Rp 2,8 Miliar

Seorang pegawai PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau Kantor Cabang Barabai, Ristianti Annisa Fitria jadi terdakwa dugaan korupsi

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Enam saksi perkara dugaan korupsi oknum pegawai PT Pegadaian di Rantau dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/9/2022). (Kanan) terdakwa Ristianti dihadirkan secara virtual. 

Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak diinput terdakwa ke dalam sistem dan uang pelunasan yang seharusnya disetor malah digunakannya untuk kepentingannya.

Taksiran kerugiannya mencapai Rp 2,8 miliar lebih. 

Saksi lainnya yakni Pimpinan Pegadaian Cabang Barabai periode Tahun 2018-2020, Sunyoto mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui adanya kejanggalan yang terjadi di UPC Rantau tersebut.

Meski melakukan waskat termasuk memeriksa kesesuaian status KCA dengan barang jaminan di brankas UPC di wilayahnya, namun Ia tak pernah memeriksa UPC Rantau karena hanya melakukan waskat secara sampling.

"Kejadiannya saat zaman saya. Saya lakukan waskat satu bulan sekali. Saya melakukan waskat secara sampling, karena lokasi jauh-jauh," kata saksi Sunyoto.

Dalam perkara ini, terdakwa Ristianti yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau didampingi Penasihat Hukumnya, Handayani didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Balangan Tahan Mantan dan Kades Uren Balangan Kalsel

Lalu dakwaan lebih subsidair, pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selesai memeriksa saksi-saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (15/9/2022). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved