Religi
Sendal Hilang di Masjid dan Pakai Milik Orang Lain Sebagai Gantinya, Buya Yahya : Haram Hukumnya
Buya Yahya menerangkan hukum mengambil sendal orang di masjid. Menurut Buya Yahya sama dengan mencuri atau hukumnya haram
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan kasus yang terjadi sehari-hari, misalnya memakai sendal orang lain sebagai ganti sendal milik sendiri yang hilang di masjid.
Buya Yahya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan hal itu tidak boleh dilakukan.
Alasannya adalah dijabarkan Buya Yahya hukumnya haram karena sama dengan mencuri.
Kehilangan sendal atau alas kaki atau tertukar saat ke masjid bisa jadi tak luput dari kasus kehilangan alas kaki.
Baca juga: Hukum Makan Makanan yang Sudah Dicium Kucing, Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Wanita Potong Rambut Pendek Layaknya Laki-laki, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Pandangan Islam
Hal itu kemudian memaksa orang kehilangan sendal harus berjalan bertelanjang kaki atau membeli sendal baru.
Buya Yahya secara tegas mengatakan saat sendal atau alas kaki hilang bisa karena diambil secara sengaja atau tertukar, kemudian mengambil sendal orang lain sebagai penggantinya, hal itu dilarang untuk dilakukan.
"Ya tidak boleh lah, itu bukan sendal Anda, tidak boleh diambil hukumnya haram," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ditekankan Buya Yahya, memakai sandal orang lain itu masuknya pada perbuatan 'Gasab' artinya mengambil punya orang tanpa izin terlebih dahulu, meskipun sendal kita hilang atau tertukar.
Dalam hal ini Buya Yahya mengimbau agar tidak membiasakan diri mengambil milik orang lain, apabila sendal hilang, bukan kemudian mengambil kepunyaan orang lain.
"Itu orang ngaji yang kebelinger, kalau ke mesjid ambil yang baik tinggalkan yang jelek, ini sandal jelek ditinggal, sandal baik orang dipake, ini yang ngaco, haram, hati-hati, gasab itu." terang Buya Yahya.
Cikal bakal orang yang merampok atau mengambil hak orang yang lebih besar itu karena awalnya dibiasakan mengambil hal yang kecil milik orang lain.
Baca juga: Keutamaan Membaca Basmalah Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Hendaknya Menjadi Kebiasaan
Baca juga: Amalan Saat Musibah Terjadi, Ustadz Khalid Basalamah Imbau Perbanyak Doa dan Istighfar
Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan bahwa gasab itu masuk al-kabair atau salah satu dari dosa besar. Ini karena gasab berlatih berbuat jahat secara halus.
Sehingga jangan di anggap sepele, ketika Anda kehilangan sandal di mesjid, anggap saja itu sedekah, dan jangan hal tersebut malah juga membuat anda melakukan dosa gasab dengan mengambil kembali sandal milik orang lain.
"Jangan mengambil milik orang lain, sekecil apapun, jangan! Haram hukumnya," pungkas Buya Yahya.
Simak Videonya, KLIK