Narkoba di Kalsel
Digerebek Polisi di Rumah, Pasutri di Tabalong Kalsel Ini Kedapatan Simpan Pil & Sisa Sabu di Pipet
Pasutri di Tabalong ini terbukti menyimpan sabu dan pil terlarang di rumah mereka di Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Proses hukum karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu kini harus dijalani pasangan suami isteri (pasutri) di Tabalong, IW alias Idar (27) dan JM alias Ijum (24).
Ulah Pasutri di Tabalong ini terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan rumah mereka di Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (19/9/2022), membenarkan telah mengamankan pasutri, IW alias Idar dan JM alias Ijum.
"Keduanya diamankan di rumah pada Kamis (15/9/2022) sore," katanya.
Baca juga: Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru Kalsel Temukan Sabu Dalam Botol Shampo
Baca juga: Bawa Sabu dan Sajam saat Memancing di Sungai, Grandong Diciduk Personel Polsek Liang Anggang
Baca juga: Kosan Digerebek BNNK, Empat Pemuda di Tanahlaut Kalsel Gagal Pesta Sabu, Satu Berstatus Pelajar
Menurut Yudha, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat seputaran Desa Telaga Itar tentang sering terjadinya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya bisa mengamankan pasutri berinisial IW alias Idar dan JM alias Ijum.
Awalnya saat petugas tiba di kediaman pasutri ini, pelaku IW terlihat membuang toples warna merah ke sungai.
Petugas yang mengetahui hal itu langsung bergerak cepat dan setelah diambil ternyata toples itu berisi tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisinya.
Pil yang sempat mau dibuang pelaku ini terbungkus dua plastik klip besar dan diduga mengandung karisoprodol.
Dari pengakuan IW, obat tersebut milik istrinya, JM, yang didapat dari seseorang di wilayah kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang rencananya akan dijual kembali.
Usai menemukan barang bukti berupa obat terlarang, petugas melanjutkan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Hasilnya, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah bong dari botol plastik dan barang bukti lainnya yang diakui milik IW.
"Saat ini pasangan pasutri IW dan JM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Ringkus Penyupai Sabu di HSS, Polisi Sita 13 Paket Sabu dari Pria Asal Danau Panggang HSU Kalsel
Sementara barang bukti yang disita berupa 2 bungkus plastik klip besar yang setiap bungkusnya berisi 98 butir dan 87 butir obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi yang di duga mengandung karisoprodol.
Juga ada, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening diduga sabu-sabu, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil ,1 buah ember merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah handphone warna hitam. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
narkotika jenis sabu
Polres Tabalong
Pasutri di Tabalong
Desa Telaga Itar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Tangkap Pengedar Saat Mau Makai, Personel Satresnarkoba Polres HSU Amankan 3 Paket Sabu dan Bong |
![]() |
---|
Geledah Rumah di Kampung Baru, Polisi di Tanbu Sita 28 Paket Sabu dari Residivis Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi HST Kalsel Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Batu Benawa |
![]() |
---|
Diringkus Simpan Sabu, Residivis di Tanbu Kalsel Diringkus Saat Lahap Makan di Dapur |
![]() |
---|
Ringkus 6 Komplotan Pengedar, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Ratusan Gram Sabu |
![]() |
---|