Korupsi di Kalsel
Sidang Perkara Korupsi Oknum Pegawai Bank di Marabahan, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Perkara dugaan korupsi oknum pegawai bank berplat merah pada cabang Marabahan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Pada dakwaan primair, terdakwa didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Jalani Tahap II, Tersangka Tak Ditahan
Selesai memeriksa saksi-saksi, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022).
Pada sidang lanjutan, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)