Oknum Polisi Polres Tanbu Ditangkap
Terjerat Kasus Sabu, Oknum Anggota Polres Tanbu Bakal Jalani Sidang Kode Etik Polri
Seorang anggota Polisi diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang anggota Polisi telah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu, bersama satu orang warga sipil karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya kini telah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus pada Senin (19/9/2022) pukul 18.00 wita.
Oknum anggota Polres Tanbu yang tersandung kepemilikan sabu tersebut, kini sudah ditindak jajaran Polres Tanahbumbu dan bakal jalani sidang tindak pidana dan sidang Kode etik Polri.
Menurut informasi, tersangka sekaligus oknum anggota Polres yang terlibat yaitu Aipda SAF (52) dengan kepemilikan sabu seberat 2,85 gram dan rekannya sekitar 10,18 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS, Oknum Polisi di Tanbu Ikut Edarkan Sabu, Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Polres Tanbu
Baca juga: Polsek Batibati Tala Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Gram Lebih Sabu Disita dari Tangan Tersangka
Oknum anggota Polres Tanbu ini tinggal beberapa tahun lagi akan memasuki masa pensiun.
"Sekarang pelaku sedang diperiksa sacara intensif terkait kepemilikan barang haram itu, " kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, saat dihubungi banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/9/2022).
Apakah dikatakan pengedar, AKP Made masih belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pemeriksaan penyidik.
" Tetapi melihat barang bukti yang diamankan, bisa jadi seorang pengedar, " terang Made.
Baca juga: Digerebek Polisi di Rumah, Pasutri di Tabalong Kalsel Ini Kedapatan Simpan Pil & Sisa Sabu di Pipet
Namun ia tegas, sesuai intruksi Kapolres Tri Hambodo tegas dan akan menindak pelaku tak pandang bulu, meski dia anggota polisi.
"Keduanya diproses dan untuk oknum akan segera disidang KKE dan berkas perkara pidana umumnya harus segera dilimpahkan ke JPU karena ini kasus menonjol prioritas pimpinan polri, yang narkoba harus sikat habis jangan diberi ampun, " tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)