Religi
Hukum Menggunakan Infaq Masjid untuk Kegiatan Kemanusiaan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya terangkan tentang hukum memakai uang infaq masjid, ini kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
"Lebih lagi untuk menghidupkan mesjid, ada acara di mesjid misalnya belajar atau kursus agama selama seminggu, dananya diambil dari kas mesjid maka sah, karena untuk kegiatan di dalam mesjid," ucap Buya Yahya.
Sehingga tidak boleh atau dilarang untuk dibagikan dalam acara atau kegiatan sosial.
"Karena itu hati-hati menggunakan uang mesjid, lebih baik gunakan uang sendiri untuk ide berbagi kemanusiaan, sebab infaq mesjid adalah amanat untuk mesjid," pungkasnya.
Simak Videonya, KLIK
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
