Berita HSS
Sembilan Partai Politik di Kabupaten HSS Terima Dana Hibah, Parpol Inginkan Dana Hibah Ditambah
Bupati HSS, H Achmad Fikry, serahan dana hibah untuk PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKB, PAN dan PKS.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sembilan partai politik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati H Achmad Fikry di kantor pemkab di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (27/9/2022).
Sembilan partai politik yang mendapat dana hibah untuk parpol adalah PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PKS.
Nominal yang didapat berbeda tergantung saihan suara pada Pileg 2019.
Rinciannya, PDIP Rp 51.390.057, Golkar Rp 78.252.784, PPP Rp 35.256.625, Demokrat Rp 33.096.099, Nasdem Rp 155.123.509, Gerindra Rp 69.260.935, PKB Rp 51.604.417, PAN Rp 37.828.948 dan PKS Rp 172.136.946.
Baca juga: Bangunan Ruko Ambruk di Banjarmasin, Begini Catatan Sejarah Pasar Lima
Baca juga: Update Longsor Tambang Emas Kotabaru Kalsel, 6 Penambang Ditemukan Meninggal, 4 dalam Pencarian
Ketua DPC PKB HSS, Yuniarti, mengatakan, dana hibah untuk parpol ini dipergunakan untuk kegiatan pendidikan partai dan kegiatan-kegiatan kepartaian lainnya.
Ia mengatakan, bantuan ini memang didapat untuk kegiatan partai politik. jumlahnya jauh lebih kecil dibanding dari daerah lain.
Pihaknya bersama parpol lain sempat meminta kenaikan anggaran dana hibah untuk parpol. Hal ini menimbang dengan kondisi ekonomi yang sekarang serba naik.
Disebutkannya, saat ini dana hibah untuk parpol yang diberikan hanya Rp 5 ribu satu suara. Harapannya, bisa dinaikan menjadi Rp 10 ribu per suara.
Berkaca pada daerah lain, disebutkannya, yakni Kabupaten Tapin Rp 10 ribu untuk satu suara, Kabupaten Tabalong Rp 12.500 per suara dan Kota Banjarmasin mencapai Rp 15 ribu per suara.
Baca juga: Tak Kooperatif, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel Kejar Terduga Perekam Video Asusila Sesama Jenis
Baca juga: Ini Rincian Jenis Komputer dan LCD Milik SMPN 2 Jorong Kabupaten Tanahlaut yang Digasak Pencuri
"Tadi juga sudah disampaikan Bupati, sepanjang ada aturannya dan sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa saja," katanya.
Sementara itu, Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan, pihaknya akan melihat kembali dengan aturan yang ada serta kemampuan daerah.
Ia juga berharap dengan adanya dana dana hibah untuk parpol yang Pemkab HSS serahkan ini bisa memperlancar tugas masing-masing partai politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Roni Rusnadi, menambahkan, bantuan dana hibah untuk parpol sudah diatur undang-undang.
Bahkan, dana hibah bisa berasal dari APBD dan APBN, serta Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Calon Jemaah Umrah Kalsel Terpaksa Keluar Daerah Demi Dapat Vaksin Meningitis
Baca juga: Bakal Kirim Surat ke Dishub Kalsel, DPC Organda Banjarbaru Minta Halte di Trayek ini Ditiadakan
Pengelolaan dana hibah ini untuk kegiatan strategis partai, yaitu pendidikan politik, konsolidasi internal, kaderisasi dan rekrutmen.
Serta, pembiayaan kantor partai yang harus dikelola secara transparan melalui pertanggungjawaban, prosedur akutansi yang memenuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik, transparan dan akuntabel.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
