Berita Banjarmasin

DLH Rencanakan Pasang CCTV di Eks TPS Pasar Kuripan, Warga Tertangkap Buang Sampah Bakal Didenda

DLH Banjarmasin merencanakan pemasangan kamera pengawas atau Kamera CCTV di lokasi eks TPS Pasar Kuripan

Penulis: Mia Maulidya | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Mia Maulidya
Tumpukan sampah masih terlihat di eks TPS Pasar Kuripan, Rabu (28/9/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seringnya terlihat penumpukan sampah  di eks TPS Pasar Kuripan Banjarmasin membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin merencanakan pemasangan kamera pengawas atau Kamera CCTV di lokasi eks TPS setempat.

Tak sekedar Kamera CCTV, warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi eks tersebut juga akan dikenakan sanksi denda.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki membenarkan, pihaknya akan melakukan pemasangan Kamera CCTV pada eks TPS Pasar Kuripan Oktober 2022 mendatang.

Terkait dengan rencana pemasangan CCTV tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Eks TPS Pasar Kuripan, Satpol PP Kota Banjarmasin Siap Laksanakan Yustisi

Baca juga: Pengunjung Keluhkan Bau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah di Eks TPS Pasar Kuripan Banjarmasin

"Secepatnya dilakukan pemasangan pada Oktober, diharapkan bisa menjadi barang bukti untuk menindaklanjuti warga yang kedapatan membuang sampah di sana," timpalnya.

Menurut Marzuki hal tersebut dilakukan agar memudahkan mereka dalam memberikan teguran serta memberikan denda sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyebut, denda bagi yang kedapatan melanggar yakni maksimal Rp 5 juta serta hukuman kurungan maksimal 3 bulan penjara.

"Memang sesuai dengan peraturan pengadilan, tetapi apabila sesuai perda itu aturan yang berlaku," katanya.

Menurut Marzuki bagi warga yang mau membuang sampah rumahan miliknya, bisa langsung berkoordinasi dengan pengakut sampah di sekitar tersebut.

"Bisa melalui paman gerobakan pengangkut sampah, karena pihak kami telah membuat program surung sintak," imbuhnya.

Ia menjelaskan, program surung sintak ini sudah berjalan sejak tahun 2021 yang lalu, hal tersebut dinilai cukup efektif, terjadinya kerjasama serta kedisiplin, dikarena ada jam tertentu dalam pengangkutan tersebut.

"DLH telah menyiapkan angkutan sampah selama 2 jam, di beberapa titik di wilayah yang tidak ada memiliki tempat pembuangan sementara (TPS)," bebernya.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Eks TPS Pasar Kuripan Banjarmasin, Warga Sayangkan Oknum Tidak Patuh Aturan

Selain itu, ia menambahkan pihaknya saat ini telah memiliki 11 titik pengakutan surung sintak.

"AKT 1, Sungai Andai 2, Sungai Lulut 1, Murung Raya 1, Belitung Laut ada 1, Belitung Selatan 2, Kuin Selatan 1, Kuin Cerucuk ada 1 titik, serta di Jalan Mawar terdapat 1 lokasi, walaupun telah diberikan aturan jam masih saja ada yang membuang sampah diluar waktu tersebut," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mia Maulidya) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved