Berita Tanahlaut

Sembilan Pendaftar Panwascam di Kabupaten Tanahlaut Masuk Sipol, Begini Langkah Pokja Bawaslu

Data Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Tala, total pendaftar yang lengkap persyaratannya sebanyak 139 orang.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
STANDY - Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tala Marsudi  sejak pagi telah standby di sekretariat Bawaslu Tala di Jalan A Syairani, Pelaihari. Mulai Minggu (2/10) hari ini kembali dibuka masa perpanjangan pendaftaran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tahap awal pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan atau Panwascam di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah berakhir pada 27 September lalu.

Data pada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Tala, jumlah total pendaftar yang lengkap persyaratannya sebanyak 139 orang.

Informasi dihimpun banjarmasinpost.co.id, Senin (3/10/2022), dari jumlah tersebut ada sembilan orang yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Marsudi membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Delapan Orang Daftar Calon Paswancam, Akhir Pekan Bawaslu Tala Tetap Layani Pendaftaran

Baca juga: Namanya Tercatut Jadi Anggota Parpol di Tabalong, Staf Bawaslu Tala Lakukan Ini

Ia menerangkan semula tercatat delapan orang yang namanya masuk Sipol.

"Ada tambahan satu orang pada Hari Rabu kemarin kami cek yang mendaftar lewat jalur online, sehingga totalnya ada sembilan orang," jelas Marsudi.

Ia menerangkan hal tersebut telah disampaikan langsung kepada kesembilan pendaftar tersebut.

Terhadap hal tersebut pihaknya telah menyampaikan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala.

Selain itu, kesembilan pendaftar tersebut juga telah disarankan agar segera melapor ke KPU Tala guna melakukan penjelasan atau klarifikasi.

Langkah tersebut juga mesti dibarengi dengan penghadiran pengurus parpol.

Baca juga: Polres HSS Gandeng Komunitas Musik dan Motor Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Baca juga: Booster Pertama di Kabupaten Tanahlaut Terus Mengalir, Vaksinasi Anak Melandai

"Karena yang berwenang menghapus di Sipol adalah partai politik yang bersangkutan," jelas Marsudi.

Apakah kesembilan pendaftar tersebut semuanya tidak pernah terlibat parpol? Marsudi mengatakan ada yang memang pernah menjadi anggota parpol tapi telah mengundurkan diri.

"Tapi ada juga yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol tapi namanya ada (tercatat) di Sipol," sebut Marsudi, komisioner Bawaslu Tala koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi ini.

Sekadar diketahui, dalam sejumlah kasus beberapa kali terdapat laporan nama seseorang masuk di Sipol padahal tidak pernah terlibat pada parpol mana pun.

Bahkan, di Bawaslu dan KPU Tala pun masing-masing ada satu orang pegawai (pegawai tidak tetap) yang namanya tercatat di Sipol dan sedang dalam proses klarifikasi.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved