Korupsi di Kalsel

Sidang Korupsi Oknum Mantan Pegawai Bank di Marabahan, Saksi Sebut Dokumen Dipalsukan 

Saksi persidangan dugaan korupsi terdakwa oknum mantan pegawai Bank BUMN di cabang Marabahan, M Ilmi sebut terdakwa palsukan dokumen

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Dua saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi terdakwa oknum mantan pegawai bank BUMN cabang Marabahan, Senin (3/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan dugaan korupsi terdakwa oknum mantan pegawai Bank BUMN di cabang Marabahan, M Ilmi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (3/10/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng bersama dua Anggota Majelis, Ahmad Gawi dan Arief Winarno. 

Pada sidang kali ini, dua saksi dari pihak swasta yakni Perwakilan PT United Tractor, Aditya Pratomo Saputro dan Direktur Operasional PT Sumber Berkah Alam Kalimantan (SBAK), M Maulani dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. 

Sedangkan terdakwa yang berstatus tahanan di Rutan Marabahan hadir secara virtual. 

Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Tabalong

Baca juga: Lunas Bayar Denda, Terpidana Korupsi Dana Hibah Koni Tabalong Sisakan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Pengakuan Terdakwa Korupsi Oknum Pegawai Pegadaian UPC Rantau, Uang untuk Belanja Tas dan Pakaian

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Harwanto kali ini dalam hal pembuktian terkait dokumen yang digunakan dalam kredit investasi fiktif di Kantor Cabang Bank tempat terdakwa saat itu bekerja. 

Saksi Aditya menyebut, invoice penjualan alat berat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit investasi   yang ditangani oleh terdakwa itu diduga palsu. 

"Ini berbeda dengan invoice kami di PT United Tractor. Sejak Tahun 2015 kami merubah jenis kertas yang digunakan untuk invoice, sedangkan invoice ini (barang bukti) kertasnya masih kertas lama," kata Aditya. 

Padahal, pada invoice pembelian alat berat di PT United Tractor itu tertera pembelian di Tahun 2018.

Selain itu, tandatangan dari pihak PT United Tractor kata dia juga tidak sesuai. 

Hal yang tidak sesuai juga kata dia, jika memang ada invoice dari PT United Tractor dijadikan sebagai persyaratan kredit maka biasanya pihak bank atau leasing melakukan konfirmasi ke PT United Tractor. 

"Sedangkan kalau yang di Marabahan ini tidak ada konfirmasi ke kami," ujar Aditya. 

Lalu saksi kedua, M Maulani digali kesaksiannya terkait dokumen diduga palsu lainnya yakni berupa kontrak sewa alat berat atas nama salah satu debitur kredit investasi fiktif, H Samidi. 

Dimana dalam dokumen kontrak sewa itu disebut bahwa PT SBAK menyewa salah satu alat berat dari H Samidi. 

Kebenaran atas kontrak sewa tersebut dibantah Maulani dalam kesaksiannya di persidangan. 

"Kalau kami menyewa alat berat benar adanya, tapi kami sewa ke Siti Maimunah dan bukan ke Samidi," kata Maulani. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved