Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi Oknum Mantan Pegawai Bank di Marabahan, Saksi Sebut Dokumen Dipalsukan
Saksi persidangan dugaan korupsi terdakwa oknum mantan pegawai Bank BUMN di cabang Marabahan, M Ilmi sebut terdakwa palsukan dokumen
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Tandantangan dari pihak PT SBAK dalam dokumen itu juga kata Maulani tak sesuai karena bukan merupakan tandatangannya.
Padahal terkait sewa-menyewa alat operasional di PT SBAK menurutnya menjadi kewenangannya sebagai Direktur Operasional.
Keterangan tersebut makin menguatkan pula dugaan surat tersebut telah dipalsukan.
Atas keterangan dua saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan sanggahan apapun.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum mendakwa Ilmi yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager di kantor perbankan di Marabahan telah melakukan fraud atas empat kredit investasi hingga merugikan negara mencapai Rp 5,9 miliar Tahun 2020.
Baca juga: Sidang Korupsi Bank BUMN di Marabahan, Saksi Sebut Terdakwa Terima Imbalan Loloskan Debitur Fiktif
Ia didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu pada dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
