HSU Mantap
Operasi Zebra Intan 2022 di HSU Sasar Anak di Bawah Umur dan Motor Bodong
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, SIK memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2022
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, SIK memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2022, Senin (3/10/2022).
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan di lapangan Polres HSU, di hadiri Unsur FKPD dan Kepala Dinas Terkait.
Kapolres dalam sambutannya mengatakan, saat ini jajarannya tengah fokus melakukan penertiban kendaraan bermotor yang ada di HSU mengingat banyaknya lakalantas yang terjadi pada anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan tanpa mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi).
"Sekaligus menjaring kendaraan Bodong yang ada di HSU,"Ucap Kapolres dalam sambutannya.
Operasi Zebra Intan 2022 serentak digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022.
Dalam amanat Kakor Lantas yang dibacakan oleh Kapolres HSU, disebutkan pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2022 ini lebih mengedepankan kegiatan preventif.
“Artinya tidak ada penegakkan hukum secara stationer, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara ETLE,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Intan 2022 ini, Yaitu, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih dibawah umur.
Kemudian Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (AOL)