Selebrita

Babak Baru Kasus Baim Wong dan Paula Prank KDRT, Polisi Beber Peluang Restorative Justice

Babak baru kasus youtuber Baim Wong dan Paula Verhoeven yang melakukan prank KDRT. Ayah dan ibu Kiano Tiger Wong itu berpeluang tak dipenjara.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven bikin heboh prank KDRT. kini terungkap terkait kasus itu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Babak baru kasus youtuber Baim Wong dan Paula Verhoeven yang melakukan prank KDRT.

Penyebabnya, polisi membuka peluang damai terkait apa yang dilakukan ayah Kiano Tiger Wong itu.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai kritik setelah berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun terancam dibui.

Baca juga: Rincian Kekayaan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Jomplang, Pantas Fitri Carlina Syok

Baca juga: Satu Larangan Atta Halilintar pada Aurel kala Ameena Sakit, Minta Putri Krisdayanti Tak Dekat

Sayangnya, polisi akan memberi kesempatan pada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk berdamai.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metri Jaya, Selasa (4/10/2022), mengutip Kompas.

"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.

Sikap polisi yang membuka peluang damai jelas bertentangan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang hendak memberi efek jera kepada Baim Wong dan Paula.

Pihak kepolisian menilai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah merendahkan institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase.

Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.

"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.

Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Foto Celine Evangelista Pakai Mukena Curi Perhatian, Marshel Beri Tanda Hati

Baca juga: Tetiba Gibran Sentil Sinetron Arya Saloka dan Amanda Manopo, Efek Jadwal Laga Liga 1 2022

Dimintai Keterangan

Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi terkait konten prank polisi soal KDRT.

Dijadwalkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dipanggil polisi pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Hal itu telah dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi pada Rabu (5/10/2022).

Baim Wong dan Paula Veroheven akan dimintai keterangan soal prank terhadap polisi.

Namun belum bisa dipastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut.

"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Alasan Kuat Najwa Shihab Cueki Ocehan Nikita Mirzani Akhirnya Diungkap, Sentil Drama Personal

Baca juga: Hasil USG Dewi Perssik Usai 3 Bulan Dicerai Angga Wijaya, Depe: Yang Hamilin Aku Siapa?

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Baim Wong Berpeluang Damai dan Tak Dipenjara atas Kasus Prank KDRT

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved