Selebrita
Nasib Youtube Baim Paula Usai Viral Konten Prank KDRT di Kantor Polisi, Baim Wong Berhenti Produksi
Kanal youtube Baim Paula, Selasa (11/10/2022), sejak 10 hari lalu Baim Wong tidak lagi mengupdate video dalam kanal youtubenya itu.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Usai viral konten prank KDRT yang dibuat oleh youtuber Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven, begini nasib kanal youtube Baim Paula.
Kini, Baim Wong terpantau menghentikan produksi video di kanal youtube Baim Paula.
Awal kejadian, Paula Verhoeven berpura-pura mengalami KDRT oleh Baim Wong lantas melaporkan hal itu pada suatu Polsek. Hal tersebut terjadi saat ramai kasus Rizky Billar KDRT Lesti Kejora.
Namun, ternyata perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut tak benar terjadi atau hanya sekedar untuk konten semata.
Baca juga: Sosok Tempat Bersandar Kepala Ariel NOAH Saat Perjalanan ke Belanda, Sikap Manja ke Sang Gitaris
Baca juga: Foto Bayi Diunggah Syahrini, Bukan Baby RM Putri Aisyahrani, Raut Wajah Reino Barack pun Terekam
Imbas konten prank yang menyeret institusi Polri tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman penjara.
Konten prank tersebut tetap diproses hukum kendati kedua orangtua Kiano Tiger Wong itu telah meminta maaf kepada Polri.
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id dalam kanal youtube Baim Paula, Selasa (11/10/2022), sejak 10 hari lalu Baim Wong tidak lagi mengupdate video dalam kanal youtubenya itu.
Konten prank KDRT tersebut juga telah dihapus dari kanal youtubenya tak lama setelah konten tersebut viral di media sosial.
Padahal sebelum ada kejadian itu, kanal youtube Baim Wong yang telah memiliki 20 juta subscribers tersebut selalu memperbarui tayangannya.
Maklum, kanal youtube tersebut menjadi salah satu sumber uang keluarga Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Nasib Karyawan Baim Wong dan Paula Imbas Prank KDRT
Baca juga: Pemicu Bilqis Sampai Malu Lihat Penampilan Ayu Ting Ting, Gara-gara Tampil Menor di Program Televisi

Bukan hanya youtuber Baim Wong dan Paula Verhoeven, karyawan Tiger Wong Entertainment juga bakal diperiksa imbas prank KDRT.
Polisi menyebut, dua kameramen yang merekam konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven juga akan diperiksa.
Dua karyawan Baim Wong dan Paula Verhoeven itu akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022) besok.
Fakta ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (10/10/2022).
"Iya kameramen ya (yang akan diperiksa) dua orang," ungkap Nurma.
Meski begitu, Nurma tidak menjelaskan secara pasti terkait waktu pemeriksaan tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa dua orang kameramen Baim dan Paula akan diperiksa perihal konten prank KDRT yang dibuat pasangan artis itu di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Yang sudah pasti kameramen yang akan dipanggil," kata dia.
Sahabat Polisi Indonesia (SPI) sebelumnya melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri).