Berita Tapin

Realisasikan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Kejari Tapin Belajar ke RSJ Sambang Lihum

KejariTapin melakukan pembelajaran kaji banding di RSJ Sambang Lihum, Kabupaten Banjar

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Kaji Banding Kejari Tapin bersama Manajemen RSJ Sambang Lihum terkait rencana pembukaan tempat rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Tapin, Selasa (11/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Rencana pembukaan tempat rehabilitas pecandu narkoba di Kabupaten Tapin terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin. Senin, (11/10/2022).

Terbaru, KejariTapin melakukan pembelajaran kaji banding di RSJ Sambang Lihum, Kabupaten Banjar.

Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha mengatakan kegiatan Pembelajaran Kaji Banding ini terkait dengan Rencana Pembukaan Tempat Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

"Pembelajaran Kaji Banding ini menindaklanjuti kerja sama antara Kejari Tapin dan RSUD Datu Sanggul Rantau," jelasnya.

Baca juga: Dewan Tegaskan Dukungan Penyiapan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Tanahlaut

Baca juga: Kepala BNNP Kalsel Berharap Kalsel Ada Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Baca juga: Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti dari 64 Perkara, Terbanyak Kasus Sabu

Ronald mengatakan kaji banding bersama RSJ Sambang Lihum terkait dengan bahan atau data yang akan diajukan untuk pembukaan tempat rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Tapin.

"Yang kita pelajari itu terkait dengan proses perizinan dan kerjasama dengan pihak terkait saat pembentukan tempat Rehabilitasi Napza, pelayanan tempat rehabilitasi pengguna napza, standar sarana dan prasarana rawat inap untuk rehabilitasi pasien napza dan tenaga profesional yang menangani pelayanan dan rehabilitasi napza," jelasnya.

Ronald juga mengatakan selain itu, kita juga mempelajari tentang sistem pembayaran dan pendanaan layanan untuk pasien napza, sistem atau SOP layanan medis dan perawatan rehabilitasi napza, standarisasi kegiatan selama masa perawatan dan ruang lingkup pelayanan dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Kegiatan Kaji Banding ini sesuai dengan surat Permohonan Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau kepada Direktur RSUD Sambang Lihum Nomor : 445/480/RSUD-DS/2022 Perihal Permohonan Kaji Banding Proses Pembentukan Instalasi Napza per tanggal 28 September 2022 lalu," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved