Kriminalitas HST
Pencurian di Kalsel - Embat Dua Accu Alat Berat, Warga Mandingin Dibekuk Satreskrim Polres HST
NH (38) ditangkap Polres HST karena diduga melakukan pencurian dua accu alat berat milik Sayid Ismail Fahmi
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungah menangkap NH (38) warga Desa Mandingin rt 006 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian dua accu yang terpasang di alat berat milik Sayid Ismail Fahmi Selasa 11 Oktober 2022.
Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebagijo, Rabu (12/10/2022) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Oktober 2022 pukul 17.00 wita.
Baca juga: Saksikan Langsung Anaknya Terkapar Tertabrak Mobil Kodim 1002 HST, Keluarga Terima Sebagai Takdir
Baca juga: Ungkapkan Belasungkawa, Kodim 1002 HST Bertanggungjawab kepada Keluarga Korban Kecelakaan
"Saat itu korban sedang berada di Kandangan dan dihubungi Syarifudin penjaga alat berat, yang memberitahu accu yang terpasang di alat berat milik korban hilang. Setelah dicek ternyata benar tidak ada lagi,"kata Soebagijo.
Korban kemadian melapor ke Mapolres.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu gembok rusak, dua kabel accu, satu karung warna putih serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
(banjarmasinpost co.id/hanani)