Kriminalitas Nasional
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 270 Kilogram Sabu, Pelaku Ditangkap di Riau dan Aceh
Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggalkan peredaran 270 kilogram Sabu-sabu , pelaku ditangkap di Aceh dan Riau,ini kata polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai menggagalkan peredaran 270,283 kilogran Sabu-sabu.
Ratusan kilo Sabu-sabu itu merupakan penangkapan petugas Bareskrim pada periode September - Oktober 2022.
Dari jumlah sebanyak 270 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut petugas menangkap 9 orang tersangka.
Penangkapan ini dilakukan pada 4 kasus berbeda di wilayah Riau dan Aceh.
"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober di mana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Tangan Terikat Karet Ban & Tubuh Penuh Luka, Pasutri di Banyuasin Tewas Dirampok, Polisi Buru Pelaku
Baca juga: Ini 18 Kampus Terbaik di Indonesia Versi WUR 2023, Posisi Pertama UI, Disusul Unair dan ITB
Dari empat pengungkapan itu, telah ditangkap sebanyak sembilan tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia.
Sembilan terangksa itu berinisial S, MI (meninggal dunia), S alias I, S, F, TZ, MR, M, dan H.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan ratusan kilogram narkotika tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat.
"Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen," ucap Krisno.
Dia memaparkan, kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan pada 2 September 2022. Dalam proses ini, Polisi menangkap laki-laki berinisial S dengan barang bukti 21,283 kg narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu sempat disembunyikan di salah satu rumah di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan keterangan hasil introgasi barang haram itu diangkut dari Malaysia untuk ke Jakarta lewat Pekanbaru.
Kasus kedua, tanggal 26 September 2022, polisi menemukan 20 kg sabu yang diselundupkan lewat sebuah kapal dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Riau.
Baca juga: PLN Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari Beserta Syarat Ketentuannya
Baca juga: Saat Salat Kakek di Mandailing Natal Ini Dianiaya Hingga Tewas, Polisi Dalami Motif Pelaku
Tersangka kasus ini adalah seorang anak buah kapal (ABK) inisial S dan kapten kapal inisial MI yang kini telah meninggal dunia karena meloncat ke muara saat diamankan petugas polisi.
“Kapten kapal dan salah satu ABK-nya rupanya dititipin narkotika jenis sabu 20 kg, yang disembunyikan di mesin kapal,” ucap Krisno.