News
Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Terungkap Penyebabnya
Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, ini kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasi. Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah ungkap alasannya.
Irjen Teddy Minahasa rencananya hari ini menjalani pemeriksaan berkenaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu pemeriksaan kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini pun juga batal.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa karena sakit.
“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Gegara Terkait Kasus Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kali Baru Dicopot
Baca juga: 4 Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa Turut Ditahan, Berikut Daftarnya
“Kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Nurul tidak merinci sakit yang diderita Irjen Teddy.
Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan selanjutnya akan diagendakan kembali.
Ia mengatakan terkait kondisi dan rencana pemeriksaan Irjen Teddy akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti perkembangan.
“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.
Terkait kasus Irjen Teddy Minahasa, Nurul menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polri, kata dia, juga berkomitmen memberantas praktik judi.
“Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba,” tuturnya.
Baca juga: Api Berkobar Saat Pesta Pernikahan di Cirebon, 14 Warga Alami Luka Bakar
Baca juga: Promo Alfamart 18 Oktober 2022, Simak Daftar Produk Belanja Murah Berbagai Produk
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diperiksa Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Informasi ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Senin, (17/10).
“Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya,” kata Dedi Prasetyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga memngonfirmasi hal tersebut. “Iya hari ini (pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa, Red),” ujarnya.
Diketahui, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Sebelumnya, sempat ada drama Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10/2022).
Penolakan ini karena Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum pilihannya, bukan kuasa hukum dari Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan jadwal itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin terhenti.
"Terkait tindak lanjut penangan tadi siang penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM, kemudian pemeriksan sempat berlangsung, namun tidak bisa tuntas atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).
Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tidak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.
Teddy, lanjut Zulpan, hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.
"Sebenarnya dari Polda Metro kami tadi sudah siapkan dari advokat Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karema ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluaraga," tuturnya.
Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kombes Pol Nurul Azizah: Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Hari Ini,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kapolda-Sumatera-Barat-Irjen-Teddy-Minahasa-Putra-disebut-sebagai-polisi-terkaya-Rp-299-miliar.jpg)