Kriminalitas Nasional
Suami di Karawang Ini Cekik dan Bekap Istri Hingga Tewas, Motif Sakit Hati Dihina Mertua
Seorang suami di Kabupaten Karawang, Jawa Barat tega cekik Istri hingga tewas. Ini kata Kasat Reskrim Polres Karawang
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tingkah AS (31) warga di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat benar-benar tega. Bagaimana tidak ia tega mencekik istrinya hingga tewas.
Usai mencekik danmembekap S (20) sang istri ia sempat kabur dan ditangkap oleh petugas Polres Karawang, Minggu (16/10/2022).
Terungkap ternyata AS membunuh sang istri hanya karena merasa tersinggung akibat dihina mertua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS kini meringkuk di sel tahanan Polres Karawang.
Baca juga: Api Berkobar Saat Pesta Pernikahan di Cirebon, 14 Warga Alami Luka Bakar
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Terungkap Penyebabnya
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, senin (17/10/2022) membenarkan penangkapan AS.
"Kita menangkap tersangka berinisial AS (31) di daerah Cikampek, setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya berinisial S (20). Dilakukan dengan cara mencekik dan membekap dengan selimut serta bantal," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy,.
AS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cikampek yang hanya berjarak 30 menit dari lokasi rajapati. AS sendiri baru menikahi korban satu tahun.
Tersangka menghabisi nyawa istrinya sendiri karena sakit hati dihina mertua, sehingga pelaku melampiaskan kepada korban.
Peristiwa berdarah tersebut diketahui setelah pelaku mengirimkan pesan pada ayah mertuanya bahwa dia menghabisi sang istri.
Pelaku pun meminta maaf pada sang mertua
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, pada Jumat (14/6/22) sekitar pukul 17.00 wib, pelapor dan saksi melihat korban dan suaminya datang dan langsung masuk ke rumah.
Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Sempat Cekik Leher Brigadir J Hingga Tembak Kepala Sang Ajudan Satu Kali
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Dengan Mengenakan Baju Batik, Keluarga Brigadir J Tak Terima
"Dari hasil penyidikan dan olah TKP, motif pelaku menghabisi korban dikarenakan kesal kepada mertua yang selalu menghina pelaku," katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Pria Pengangguran di Karawang Tega Habisi Istri Sendiri, Sakit Hati Dihina Mertua,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-seseorang-diborgol_00.jpg)