Narkoba di Banjarmasin
Nyambi Jadi Pengedar, Tukang Parkir di Banjarmasin Diringkus Polisi, 294 Butir Pil Ekstasi Disita
Dari tukang parkir berinisial AM (53) yang ditangkap, disita barang bukti narkoba berupa 294 butir pil ekstasi warna merah seberat 132,30 gram.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bekuk seorang tukang parkir di Banjarmasin yang rupanya juga pengedar narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi.
Dari tukang parkir berinisial AM (53) yang ditangkap, disita barang bukti narkoba berupa 294 butir pil ekstasi warna merah seberat 132,30 gram.
AM ditangkap di rumahnya Gang Samudera, Jalan Meratus, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (18/10/2022).
Ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi.
"Benar diamankan ketika di rumahnya sekira pukul 18.00 Wita," kata Kombes Tri, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: 1.000 Ekstasi Asal Malaysia Gagal Masuk Kalsel, Polisi Amankan Pria 29 Tahun
Baca juga: Ungkap 41 Kasus Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 26 Kg Sabu dan 3.429 Ekstasi
Lebih lanjut terkait penangkapan tersangka AM dipaparkan oleh Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata.
AKBP Meilki menyebut, tak ada perlawanan yang dilakukan AM ketika Ia diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di rumahnya, dimana petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah AM.
Namun tak terlalu lama, petugas berhasil menemukan ratusan butir ekstasi yang disimpan AM di dalam kaleng makanan kecil di dalam kamar tidurnya.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua lembar plastik hitam, satu kaleng kue kering dan dua unit ponsel beserta kartu selulernya.
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 3,4 Kg lebih Sabu & Ratusan Ekstasi
"Sekarang tersangka dan barang bukti tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel," kata AKBP Meilki.
Atas perbuatan nekatnya berurusan dengan narkoba, tersangka AM disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)