Selebrita
Tangisan Nikita Mirzani Saat Ditahan Kejari Serang karena Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang karena kasus UU ITE dan pencemaran nama baik, 'Nyai' sempat menolak dan menangis.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Sempat menolak akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang, artis Nikita Mirzani teriak-teriak hingga akhirnya menangis, Selasa (25/10/2022)
Nikita Mirzani yang akrab dipanggil Nyai resmi ditahan di Rutan Serang karena kasus UU ITE dan pencemaran nama baik
Aparat melakukan pendekatan persuasif dan manusiawi hingga akhirnya Nikita Mirzani mau koorperatif saat ditahan.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Baca juga: Intip Garis Keturunan Rino Soedarjo Putra Konglomerat yang Digosipkan Jadi Pacar Gisella Anastasia
Baca juga: Makanan yang Dikirim Luna Maya untuk Ayu Ting Ting Kala Kena Tipes, Terbaring di Ranjang
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Baca juga: Karyawan Bongkar Isi Video Asli Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Bikinnya Spontan
Baca juga: Alasan Kuat Sule Mendadak Memuji Tabiat Nathalie Holscher, Nanti Baby Adzam Dibebaskan Menilai Ayah
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.
Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.
"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap nikita.
Simak video selengkapnya Nikita Mirzani: klik
Disampaikan Freddy juga, bahwa alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani.
Lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya
Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.
Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.
Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/nikita-mirzani-ke-kantor.jpg)