Ginjal Akut Misterius

Anggota Polisi Dilarang Razia Apotek Berkaitan Obat Sirup, Ini Alasannya

Anggota Polri atau polisi dilarang untuk melakukan razia, sidak terhadap Apotek yang menjual obat sirup, ini kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Pelanggan membeli obat di salah satu apotek di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Saat ini anggota Polri dilarang razia ke apotek berkenaan obat sirup 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para anggota polisi atau Polri dilarang untuk melakukan sidak atau pun razia terhadap Apotek berkaitan dengan obat sirup berkaitan dengan adanya kasus gagal ginjal akut atau gagal ginjal misterius.

Bahkan hal ini secara resmi telah ada dalam Surat Telegram (STR) nomor ST/192/X/RES.4/2022/BARESKRIM pada Selasa (25/10/2022).

Pelarangan razia dan sidak ini pun dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri), Brigjen Krisno Siregar.

Dimana ia melarang anggotanya merazia Apotek yang menjual obat sirup.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Tenaga Kesehatan Bisa Resepkan

Baca juga: Meta Buka Suara Mengenai WhatsApp Down, Minta Maaf ke Pengguna dan Sebut Masalah Ini Penyebabnya

Di dalam STR disebutkan agar aparat kepolisian tak melakukan sidak, razia, dan penegakkan hukum terhadap Apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan bahwa STR tersebut merupakan bentuk imbauan dalam rangka melakukan pengawasan.

"Jadi belum sampai ke upaya razia kemudian penegakan hukum," katanya kepada wartawan pada Selasa (25/10/2022).

Ada dua alasan dari pelarangan razia terhadap apotek yang menjual obat sirup.

Pertama, pihak kepolisian menghindari polemik yang kemungkinan timbul dari razia apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.

Sebab apotek dan toko obat hanya bertugas menjual obat-obatan yang memiliki izin edar, termasuk obat sirup.

"Kalau apotek dan toko obat yang kita sasar, kita lakukan penegakan hukum jadi gaduh," ujarnya.

Kedua, pihak Kepolisian akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Itu tadi yang kemudian menyebabkan gagal ginjal. Itu fokusnya."

Baca juga: Ayah di Semarang Ini Sangat Tega, Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Berakhir di Sel Penjara

Baca juga: Cara Alami Menurunkan Gula Darah, dr Zaidul Akbar Imbau Konsumsi Bahan Alami Berasa Pahit

Pihak produsen pun kini tengah menjadi salah satu pihak yang diselidiki Kepolisian dalam dugaan tindak pidana kasus obat sirup yang mengandung EG dan DEG sehingga menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.

Terkait pasal yang akan dikenakan, Jayadi mengungkapkan sedang dalam tahap perumusan oleh tim gabungan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pipit Rismanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved