Ginjal Akut Misterius

Anggota Polisi Dilarang Razia Apotek Berkaitan Obat Sirup, Ini Alasannya

Anggota Polri atau polisi dilarang untuk melakukan razia, sidak terhadap Apotek yang menjual obat sirup, ini kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Pelanggan membeli obat di salah satu apotek di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Saat ini anggota Polri dilarang razia ke apotek berkenaan obat sirup 

"Ini sedang kami rumuskan," katanya.

Sebagai informasi, saat ini Polri telah membentuk tim gabungan untuk menylidiki kasus ini.

Tim tersebut merupakan gabungan dari empat direktorat di Bareskrim Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Baca juga: Wanita yang Bawa danTodongkan Pistol ke Paspampres Ternyata Warga Koja, Petugas Dalami Motifnya

"Tim ini secara khusus akan merespon isu terkait permasalahan gagal ginjal akut berkolaborasi bersama Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan BPOM (Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Senin (24/10/2022).Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Takkan Razia Apotek yang Jual Obat Sirup,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved