Kriminalitas Kalsel
Memasuki Tahap II, Perkara Penganiayaan di Bus Trans Banjarbakula Segera Dilimpah ke PN Banjarbaru
Kasus penganiayaan yang terjadi di dalam bus Buy The Service (BTS) Teman Bus Trans Banjarbakula segera dilimpahkan ke PN Banjarbaru
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus penganiayaan yang terjadi di dalam bus Buy The Service (BTS) Teman Bus Trans Banjarbakula, pada akhir Agustus 2022 lalu, sudah memasuki tahap II.
Tersangka Abdurrahman, bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, oleh Kasubnit II Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Hendriansyah, Kamis (27/10/2022) siang.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, bahwa pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Shabrina, S H.
Selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Mapolres Banjarbaru, dengan status sebagai tahanan titipan Jaksa.
Baca juga: Berkas Penganiayaan di Bus Trans Banjarbakula Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Perkara Ke Kejari
Baca juga: Terjadi Pemukulan Dalam Bus Trans Banjarbakula di Banjarbaru, Pelaku Seorang Pengamen
Kemudian dalam rentang waktu 20 hari tersebut perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Selama penahanan selama 20 hari itu juga ujar Ganes, tidak akan ada pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
"Kami tahan selama 20 hari kedepan. Sebelum 20 hari kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru," kata Ganes.
Diberitakan sebelumnya tersangka diamankan oleh personel Polsek Banjarbaru Utara, karena telah menganiaya korbannya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Pemukulan di Bus Trans Banjarbakula Ditangani Polsek Banjarbaru Utara
Ketika itu tersangka meremas sambil memukul wajah korbannya sebanyak tiga kali, menggunakan tangan kanan.
Pukulan itu pun mengenai pipi sebelah kanan, dahi sebelah kiri serta leher korbannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)