Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Kota Banjarmasin Masih Belum Bisa Dapat Uang Sewa dari Pedagang Pasar Antasari
Pasar Sentra Antasari kewenangan PT Giri Jala Diwana. Pemko Banjarmasin tidak bisa tarik sewa dari pedagang yang uangnya bisa untuk perawatan pasar.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjadi sorotan mengenai Pasar Sentra Antasari di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), karena kekumuhan dan seolah tidak diurus jadi penyebabnya.
Kepala Bidang Peningkatan Saran Distribusi Perdagangan (PSDP), dan Pasar Disperdagin Banjarmasin, Muhammad Ridho, melalui Kepala UPT 1 yang menangani Pasar Setra Antasari, Abdul Aziz, mengatakan, terkait pengelolan pasar tersebut pemko masih belum punya kewenangan penuh.
"Pemko belum melakukan penarikan sewa. Karena, perjanjian sewa selama 25 tahun dengan pedagang masih belum berakhir. Pemko hanya menarik retribusi harian sebesar 2.000 per hari sesuai perda," kata Abdul Aziz.
Baca juga: 1610 Kios di Lantai 2 dan 3 Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tidak Ada Penyewa
Baca juga: Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Sepi dan Kumuh, Kios Kosong Banyak Beralih Fungsi
Dijelaskan Abdul Aziz, untuk biaya pengelolaan yang dikeluarkan pihak UPT sejauh ini, yaitu gaji petugas, kebersihan, retasi, sopir dan petugas penagih.
"Untuk keamanan dikelola oleh pihak lain dan sementara bukan di bawah kendali PT Giri Jala Diwana (PT GJW)," kata dia.
Masih Aziz menjelaskan, kebersihan dan pengangkutan sampahnya di arel Pasar Sentra Antasari, dilaksanakan oleh Pemko Banjarmasin.
"Pelaksanaan kebersihan belum dilaksanakan secara optimal karena sarana dan prasarana, serta usia gedung atau bangunan yang sudah berumur dan tidak dilakukan perawatan. Pemko tidak boleh memperbaiki karena belum menjadi miliknya," jelas dia.
Baca juga: Tenggelam Dihantam Ombak Besar di Tanjung Selatan Tanahlaut, Satu Selamat Empat Orang Masih Dicari
Baca juga: Penemuan Mayat di Gang Ambon Banjarmasin, Begini Kronologis Menurut Polisi
Baca juga: Pengeroyokan di Banjarmasin, Tersinggung karena Ucapan, Dua Pemuda Aniaya Seorang Pria
Ditambah lagi, lanjut Abdul Aziz, satu sudut di kompleks Pasar Sentra Antasari dijadikan area TPS Sementara. Senbanyak 8 kelurahan sebagian membuang sampahnya di TPS ini.
"Pemko sudah berusaha melakukan pembenahan sesuai dengan wewenangnya yang menyangkut fasilitas umum, yaitu jalan, taman, penampungan PKL dan lain sejenisnya," rincinya.
Disinggung soal data detail berapa kios per laintainya dan berapa yang digunakan dan berapa yang terisi, pihaknya masih belum menjawab.
"Kami minta waktu, karena berkaitan pula dengan petugas kami yang sakit. Jadi kami minta waktu dulu untuk data berapa detail yang kios ada dan yang terpakai berapa," tandas Aziz.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)