Selebrita

Satu Pemicu Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Abang untuk Urusan Hukumnya

Kejaksaan khawatir Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri sehingga penangguhan penahanan ditolak.

Editor: Edi Nugroho
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani. Harapan Nikita Mirzani, segera menghirup udara di luar tahanan pupus. Soalnya, kejaksaan khawatir Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri sehingga penangguhan penahanan ditolak. 

BANJARMASPOST.CO.ID - Harapan Nikita Mirzani, segera menghirup udara di luar tahanan pupus.

Soalnya, kejaksaan khawatir Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri sehingga penangguhan penahanan ditolak.

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, Nikita tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022. silam.

Pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak lantaran kejaksaan khawatir tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri.

Baca juga: Imbas Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Tessa Mariska dan Isa Zega Syukuran

Baca juga: Pemicu Aurel dan Atta Halilintar Nyaris Cerai, Bukan Yasmin Susanti

Diketahui, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertimbangan lainnya yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, Nikita tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (25/10) hingga 12 November mendatang.

Baca juga: Satu Sebab Dewi Perssik Lebih Hebat dari Lesti Kejora, Efek Film Horor

Baca juga: Adegan Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ranjang Tak Bisa Selamatkan Ikatan Cinta, Ini Buktinya

Diketahui, kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra akan segera disidangkan.

"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar pada Selasa, (25/10).

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Fahmi menjelaskan perihal pengajuan penangguhan penahanan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Kita ajukan, doain saja,” ujar Fahmi, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fahmi, Nikita menganggap hal yang dialaminya saat ini merupakan bagian dari perjalanan hidupnya.

Oleh karana itu, kata dia, Nikita menjalani masa proses hukumnya dengan baik, dan tidak merasa stres.

“Dia baik baik aja, ketawa-ketawa aja malah dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang. Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya,” lanjut Fahmi.

Fahmi berharap pihak Kejari Serang bersedia menerima proses penangguhan penahann Nikita.

“Nah doain teman-teman semua Insya Allah dikabulkan,” tutur Fahmi.

Sempat Bagi Pizza

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10).

Nikita Mirzani Traktir Pizza 700 Tahanan di Rutan Kelas II B Serang

Tersangka UU ITE Nikita Mirzani mentraktir pizza kepada seluruh tahanan yang ada di rutan kelas IIB Serang sebanyak 689 warga binaan.

Melalui orang kepercayaannya Jesicca, Nikita mendapatkan kirim puluhan boks pizza ke rutan untuk dibagikan ke seluruh tahanan.

Melalui media sosial pribadi nikita mirzani yang diunggah, Jesicca menceritakan jika dirinya mendapatkan permintaan untuk membeli pizza dari Nikita.

Jesicca juga mengabadikan pengiriman pizza itu ke Rutan Serang dengan mengantarkan puluhan boks pizza ke pintu depan rutan.

Jesicca pun menjelaskan jika dia membeli pizza dengan harga 10 juta rupiah untuk dibagikan ke para warga binaan lainnya.

Hal ini pun dibenarkan oleh kepala rutan kelas IIB Serang, Banten Dody Naksabani jika ada permintaan dari Nikita Mirzani ingin berbagi makanan dengan tahanan lainnya.

Kepala Rutan juga menjelaskan jika pizza itu sudah dibagikan ke seluruh blok warga binaan dan semuanya kebagian pizza dari Nikita Mirzani.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Dikhawatirkan Melarikan Diri,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved