Penerimaan PPPK Nakes 2022

Penerimaan PPPK Nakes 2022 Segera Digelar, Dua Kategori Menjadi Prioritas

Kabar baik bagi tenaga kesehatan (nakes).Pemerintah membuka kesempatan PPPK Nakes 2022 untuk bisa menjadi abdi negara.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi booster kedua di RSUD Brigjen H Hasan Basry Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan. Rekrutmen PPPK Nakes 2022 segera dilaksanakan pemerintah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar baik bagi tenaga kesehatan (nakes).Pemerintah membuka kesempatan PPPK Nakes 2022 untuk bisa menjadi abdi negara.

Menjadi PPPK nakes tentu lebih baik kesejahteraannya dibanding jadi honorer.

Pemerintah akan segera melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022.

Ada dua kategori yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK Nakes 2022.

Baca juga: BBPOM Banjarmasin Gelar Layanan Prima Desk Registrasi Bikin Nomor Izin Edar Mudah dan Gratis

Baca juga: Maknai Hari Listrik Nasional, PLN Bagi Kebahagian Bersama 54 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa

Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yakni:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Menpan.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan," ujar Suharmen, (27/10/2022).

Baca juga: Jelang Lifting Material JPO Banjarbaru, Satu Truk Crane Sudah Terparkir Siap Bekerja

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain:

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

3. Penyandang disabilitas

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari ini 31 Oktober 2022 : Banjarmasin Cerah Berawan, Jawa Timur Alami Cuaca Ekstrem

Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi:

- Seleksi kompetensi teknis

- Seleksi kompetensi manajerial

- Seleksi kompetensi sosial kultural

- Wawancara

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber : tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved