Ekonomi dan bisnis
Daya Beli Turun Terdampak Kenaikan BBM, Karyawati PT Baramarta Ini Berharap UMP Kalsel Rp 3,5 Juta
Farah Anzela Hayati adalah Karyawan pada PT Baramarta Perseroda di Kota Martapura. Ia berharap UMP Kalsel naik jadi sekitar Rp 3,5 juta
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Farah Anzela Hayati, adalah Karyawan pada PT Baramarta Perseroda di Kota Martapura.
Kepala Bagian Administrasi ini bersyukur saat ini upah pekerja di lingkungan PT Baramarta Perseroda diatas upah minimum kabupaten (UMK).
Namun, kondisi saat ini Farah mengaku daya beli pekerja menurun terdampak kenaikan BBM.
"Saya berharap idealnya upah minimum kabupaten Banjar dinaikan sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Saat ini terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok," katanya ditemui Banjarmasinpost.co.id, Kamis (3/11/2022/.
Baca juga: Pemerintah Harus Perhatikan Ekonomi Riil dalam Menentukan Besaran UMP
Baca juga: Perhitungan UMP Kalsel 2023 Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Sejak 2020 bekerja di PT Baramarta Perseroda, Farah mengaku belum pernah dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten Banjar.
Menurutnya, manajemen PT Baramarta Perseroda, terkait upah pekerja tergantung dari anggaran keuangan perusahaan.
"Jika keuangan perusahaan ternyata mampu diatas UMK tentunya harus menyesuaikan agar pekerja sejahtera," kata tersenyum
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengaku selama ini hubungan perusahaan dan pekerja di Kabupaten Banjar harmonis.
Menurutnya, Kabupaten Banjar belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) karena belum memiliki organisasi buruh yang duduk dalam dewan pengupahan tingkat Kabupaten Banjar.
"Aduan UMK di Kabupaten Banjar mengacu UMP Kalsel, yaitu Rp 2,9 juta. Biasanya ada surat keputusan di akhir November ini," katanya.
Baca juga: Buruh Kalsel Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen Disesuaikan dengan Lonjakan Harga Bahan Pokok
Nyoman mengaku selama ini, pihaknya belum pernah menerima laporan pekerja yang serius terkuat upah ataupun pekerja mengadu kepada Balai Pengawasan.
Menurutnya, perusahaan daerah di Kabupaten Banjar juga semua sudah menyesuaikan UMP terkuat upah pekerja. (Banjarnasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)