Perhitungan UMP Kalsel 2023 Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Pada tahun lalu perhitungan UMP berdasarkan kriteria hidup layak, kali ini pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
BANARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti saat ditemui di Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Rabu, mengatakan gubernur akan menetapkan UMP 2023 pada 20 November 2022.
Dia berharap persentasenya di atas tahun lalu.
Hal ini karena pertumbuhan ekonomi Kalsel membaik.
Dia pun mengatakan dasar perhitungannya berbeda.
Baca juga: Buruh Kalsel Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen Disesuaikan dengan Lonjakan Harga Bahan Pokok
Pada tahun lalu berdasarkan kriteria hidup layak, kali ini pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Namun untuk menentukan besaran UMP, Irfan mengatakan pihaknya harus melakukan rapat dengan organisasi buruh dan pengusaha.
Selain itu pihaknya menunggu petunjuk pemerintah pusat.
“Nanti ada rilis dari pusat, kemudian dari Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung, baru diserahkan ke Kemenakertrans dan baru ke kami,” paparnya. (bpost cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/irfan-sayuti-kepala-disdukcapil-dan-kb-provinsi-kalsel-13102020.jpg)