Selebrita

Uang Jessica Iskandar Akhirnya Mau Dikembalikan, Steven Ajukan 4 Syarat

Uang artis Jessica Iskandar bisa dikembalikan. Namun, Steven ajukan beberapa syarat pada istri Vincent Verhaag. Apa saja syarat itu ke Jedar?

Editor: Murhan
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum, Rolland E. Potu (Kiri), Vincent Verhaag (tengah) dan Jessica Iskandar (kanan) saat mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Senin (10/10/2022). Kini uang Jedar bisa kembali, Steven membeberkan empat syarat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Uang artis Jessica Iskandar bisa dikembalikan. Namun, Steven ajukan beberapa syarat pada istri Vincent Verhaag.

Satu di antaranya, Jessica Iskandar diminta mencabut laporan di Polda.

Diketahui, Rabu (2/11/2022), Jessica Iskandar bersama suaminya, Vincent Verhaag hadir dalam sidang perdata gugatan Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kala itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag hadir sebagai tergugat. Sidang ini beragendakan mediasi dengan Steven.

Baca juga: Pengakuan Iis Dahlia Soal Lesty Kejora dan Rizky Billar Kini, Jawab Isu Hamil Lagi

Baca juga: Biaya Hidup Amanda Manopo Terkuak, Pasangan Arya Saloka di Ikatan Cinta Habis Rp 250 Juta buat Makan

Sayangnya, Steven kembali absen dalam sidang kali ini.

Menurut Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang, ada alasan kliennya tak pernah hadir saat sidang berlangsung.

Togar menyebut saat ini kondisi psikis Steven tengah terganggu.

"Namanya manusia sudah dilaporkan ke Polda Metro, psikisnya kan pasti turun," kata Togar, dilansir Tribun Style dari YouTube Star Story pada Rabu, 2 November 2022.

"Psikis dari klien kami karena dia seorang pengusaha istilahnya tidak familiar kalau dijumpai oleh wartawan. Karena ini menyangkut privasi dia sebagai pengusaha," tambahnya.

Sementara itu, Togar menyampaikan beberapa poin penting dalam sidang mediasi kali ini.

Ada 4 syarat yang diajukan oleh Steven pada Jessica Iskandar jika ingin permasalahan ini cepat selesai.

"Hari ini hakim mediasi ada di tengah-tengah kita. Artinya, dari penggugat dan tergugat hakim mediasi hadir," ucap Togar.

"Keinginan kami pertama adalah mencari yang terbaik agar permasalahan ini cepat selesai.

Masalah bukan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja, tapi termasuk pihak penggugat mencabut laporannya di Polda Metro Jaya," katanya.

"Yang kedua, kita sudah menawarkan, bagian dari mediasi tadi terkait pengembalian dari unit kalau dikatakan itu milik dia (Jessica Iskandar).

Yaitu mobil alphard, mini cooper. Yang ketiga terkait (pengembalian) ada dana sekitar 3000 USD," jelasnya.

Selanjutnya, Steven juga berharap Jessica Iskandar segera meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan di depan publik.

Terlebih istri Vincent Verhaag itu sempat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

"Keempat, kita mohon kepada tergugat (Jessica Iskandar) untuk melakukan permohonan maaf karena sudah membuat press conference, membuat kegaduhan," tukas Togar Situmorang.

Jessica Iskandar Digugat Balik Rp 50 M

Melaporkan Steven atas kasus dugaan penipuan, Jedar malah digugat balik Rp 50 Miliar.

Steven tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

Pihak Steven mengklaim yang dilakukannya dalam kerjasama bisnis dengan Jessica Iskandar adalah wanprestasi.

Sehingga tudingan dari Jedar dinilai mencemarkan nama baiknya.

Apalagi saat jumpa pers, Jessica langsung menyebut nama rekan bisnisnya, bukan dengan inisial.

Dasar itulah yang menjadi alasan Steven menggugat Jessica Iskandar dan suaminya Vincent secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuntut ganti rugi Rp 50 miliar yang harus dibayarkan oleh Jessica dan sang suami.

"Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali," kata Togar Situmorang kepada Tribunnews (26/10/2022).

"Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO.

Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Style)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved