Migrasi TV Analog ke Digital

Tujuh Stasiun TV Masih Gunakan Siaran Analog, Menkopolhukam Mahfud MD : Itu Ilegal

Siaran TV analog masih dilakukan 7 stasiun TV swasta di tanah air. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan siaran tersebut ilegal.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan masih ada 7 stasiun TV masih menggunakan siaran analog. 

Artinya, mulai Kamis 3 November 2022 pukul 00.00 atau dini hari, masyarakat di Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV analog dan wajib beralih ke TV digital.

Karena sudah dimatikan, masyarakat Jabodetabek hanya akan melihat layar "semut" bila menonton siaran TV analog hari ini.

Terkait ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate mengatakan bahwa dengan beralihnya dari siaran analog ke siaran digital, diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.

"Kami berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," Johnny Plate dalam acara hitung mundur ASO.

Johnny menambahkan, digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Warga Jabodetabek di 14 kabupaten dan kota diimbau untuk menggunakan TV digital atau melengkapi TV analog miliknya dengan perangkat set-top-box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV digital pasca-suntik mati siaran TV analog hari ini. (*)

Sumber : kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved