Kriminalitas Tanahbumbu
Petugas Satpol PP Amankan 20 Dus Minuman Beralkohol di Sompul Satui Kabupaten Tanah Bumbu
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) amankan 20 dos minuman keras dari tempat hiburan malam di Sompul Satui, pengelola diperiksa
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Peredaran minunan beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), masih ada saja yang memperjual belikannya meski dilarang.
Misalnya saja, dalam operasi yang digelar Satpol PP dan Damkar Tanbu belum lama tadi, menemukan minuman beralkohol di tempat hiburan malam.
Petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu telah melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan penegakan perda dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Nandar, Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personel PPUD, dan personel Tibum.
Baca juga: Fenomena Banjir Rob, Sejumlah Kawasan di Batola Turut Terendam
Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong Tentang Setoran Tambang Ilegal, Mengaku Diintimidasi Saat Buat Pernyataan
Baca juga: Viral Pengakuan Ismail Bolong Setoran Tambang Ilegal, Nama Kabareskrim Mabes Polri Turut Terseret
Operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu itu menemukan sejumlah dos minuman beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, Minggu (6/11/2022), mengatakan, dalam kegiatan penegakan perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 dos minuman keras (miras) beralkohol.
"Miras ini ditemukan diwilayah tempat hiburan yang ada di wilayah Sompul, Kecamatan Satui," ujar Anwar Salujang, didampingi Kabid PPUD, Nandar.
Semua minuman keras yang ditemukan tersebut langsung diangkut ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, Batulicin.
Baca juga: Batal Dipindah ke Banjarmasin, Mardani H Maming Tetap Ditahan di Pomdam Jaya Jakarta
Baca juga: Dua Bulan Buron, Pembobol Toko Ponsel di Batola Kalsel Dibekuk Unit Reskrim Polsek Alalak
Baca juga: Rumah Penyandang Obesitas di Tanahlaut Kalsel Diperbaiki, Lantai Dinaikkan Hindari Banjir Rob
Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk menjalani pemeriksaan.
Ia kemudian mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tidak menjual minuman beralkohol, sesuai perda dan program Bupati, yaitu "Tanahbumbu Menuju Serambi Madinah."
"Penegakan Perda ini sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanahbumbu menuju Serambi Madinah," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)