Religi
Hukum Mengambil Mangga di Tanah Tidak Diurus Pemiliknya, Buya Yahya Imbau Tak Asal Comot
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum mengambil mangga di tanah yang tidak diketahui pemiliknya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Sementara KH Idrus Ramli menyatakan jikalau ada buah yang jatuh ke tanah kemudian ada yang mengambil dan memakannya, hal tersebut boleh-boleh saja daripada mubadzir.
Karena kebanyakan menurut KH Idrus Ramli, pohon-pohon buah yang ada di instansi tidak diambil dan dibiarkan begitu saja.
Buya Yahya menambahkan jikalau ada makanan yang bukan milik Anda lalu Anda bawa dan takut rusak atau basi maka boleh dimakan, namun apabila pemiliknya mencari dan tidak mengizinkan Anda memakan, maka Anda haru menggantinya.
Baca juga: Khasiat Air Kelapa Normalkan Hipertensi, dr Zaidul Akbar Bagikan Dosis Konsumsinya
"Yang tidak boleh adalah makan diam-diam dan tidak ingin ketahuan pemiliknya," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya pun mengingatkan hal tersebut telah diatur dalam fikih masyarakat, dalam ilmu fikih semuanya mengajarkan manusia untuk takut kepada Allah SWT.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Buya-Yahya-beri-penjelasan-tentang-Shalawat1.jpg)