Wabah Corona di Kalsel
Varian Omicron XBB Merebak, Satgas Kabupaten Tanah Laut Pelajari Perintah Mendagri
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tala baru dapat Inmendagri tentang penerapan PPKM level 1 akibat merebaknya varian baru Covii19, yakni Omicron XBB.
Penulis: Idda Royani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan secara menyeluruh di negeri ini, menyusul merebaknya varian baru Covid-19, yakni Omicron XBB.
Informasi tersebut menyebar cepat di sosial media, sehingga juga memunculkan beragam komentar warga.
Sebagian meresponsnya biasa saja, namun sebagian lainnya merasa waswas. Termasuk di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mengenai hal itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tala, Antonius Jaka, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022), mengaku belum mengetahui secara detail edaran baru dari pemerintah pusat.
Baca juga: Update Covid-19 Kalsel: Kasus Naik, Tertinggi di Kota Banjarmasin
Baca juga: Berstatus PPKM Level 1, Ada 10 Warga di HSU Terpapar Covid-19
"Kami pelajari dulu edaran dari pusat. Saya baru dapat salinan Instruksi Mendagri atau Inmendagari," ucapnya.
Saat ini di Kabupaten Tala tercatat 6 warga yang terpapar Covid-19. Rinciannya, 4 orang menjalani isolasi mandiri dan 2 orang lainnya dirawat di RSUD Hadji Boejasin di Kota Pelaihari.
"Tapi, itu terpapar Covid-19 biasa, bukan varian baru," tandas Jaka.
Terpisah, Kepala Dinkes Kalsel dr Diauddin, mengatakan, PPKM level 1 telah lama diterapkan.
Baca juga: Beda Dengan Abdul Wahid, Penahanan Terdakwa Mardani Tak Dilakukan di Banjarmasin Pada Tahapan Sidang
Baca juga: Bawa 24,78 Gram Sabu, Pasangan di Banjarmasin Ini Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Karenanya, hal tersebut bukan hal baru. Aturan yang berlaku pun juga tetap sama seperti yang ada selama ini.
Itu sebabnya, lanjut dia, jika kemudian diperpanjang, ketentuan yang diberlakukan menyangkut protokol kesehatan dan lainnya juga tak berubah.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)