Kriminalitas Tapin

Narkoba di Kalsel - Pria di Tapin Terciduk Simpan Ribuan Pil Dextro yang Siap Diedarkan

HAM (54) warga Tapin kedapatan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin terkait penyalahgunaan Obat jenis Dextro 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tertangkap tangan edarkan dextro tanpa memiliki izin edar, seorang pria inisial HAM (54) ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin.

Penangkapan terhadap HAM (54) karena kedapatan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Kasatnarkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

"Tindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan di Kecamatan Beruntung Baru, tepatnya di rumah tersangka," jelasnya, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Warga Kota Raden Hulu Kabupaten HSU Heboh Seorang Diamankan Petugas, Diduga Kasus Narkoba

AKP Tatang mengatakan tersangka dikenakan pasal 197 sub 198 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Dan saat ini, tersangka sedang di proses di Mapolres Tapin," lanjutnya.

AKP Tatang mengatakan saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Dextro, satu buah handphone merk NOKIA warna hitam dan uang tunai Rp.500.000.

Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, Hafid mengatakan Dextro memang sudah ditarik perizinannya sejak 2013 lalu.

Baca juga: Dua Kurir Sabu Diciduk di Jalan Zafri Zamzam Banjarmasin, Berencana Antar Narkoba ke Banjarbaru

"Dulu, obat jenis ini digunakan sebagai obat batuk atau batuk kering, namun karena sering disalahgunakan oleh masyarakat sehingga pemerintah resmi mencabut izin edarnya pada tahun 2013 atau 2014 lalu," tukasnya.

Hafid mengatakan penyalahgunaan obat jenis ini memang sudah terjadi di tengah-tengah masyarakat khususnya menyasar para remaja.

"Kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin mengapresiasi Polres Tapin khususnya Satresnarkoba yang terus berupaya memberantas peredaran obat-obat terlarang atau obat tanpa izin edar," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved