Kriminalitas Tanahbumbu
Penganiayaan di Kalsel - Pria di Tanbu Pukul dan Menendang sang Kekasih hingga Lebam
Warga Sekapuk Kecamatan Satui diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu dan terancam pasal tindak pidana penganiayaan
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria berurusan dengan pihak kepolisian usai lakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang merupakan pacarnya.
Karena tidak terima atas apa yang dilakukan pria ini, si perempuan langsung melaporkan perbuatannya ke pihak kepoisian, setelah dirinya dipukuli dan alami luka lebam.
Pria yang bernama Andani (25) warga Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu, diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu bersama unit Kamneg Satintelkam.
Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Siswi SMP di Tanahbumbu Disekap dan Ditikam Mantan Pacar karena Cemburu
Baca juga: Amankan Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Ikan Banjar Raya, Polsek KPL Sita Senjata Tajam
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Kamis (10/11/2022).
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban yang mengaku telah dipukuli saat sedang di kosan temannya," katanya.
AKP Made menjelaskan, peristiwa pemukulan itu terjadi tepatnya pada Selasa 8 November 2022 pukul 03.30 wita di Jalan Karang Jawa Gang Karang Anyar Desa Barokah Kecamatan Simpangempat.
Berawal saat korban keluar bersama teman perempuannya dan teman lelaki dari temannya sekitar pukul 12.00 wita dan sampai di kos sekitar pukul 03.00 wita.
Baca juga: Polsek KPL Banjarmasin Cegat Pengiriman Truk Curian dari Jambi ke Kalimantan Selatan
Namun tidak lama kemudian pacar korban datang dan langsung marah marah ke korban.
Korban pun masuk ke kamar kos tersebut namun disusul oleh pelaku.
Korban langsung dipukul di tangan dan ditendang di bagian kaki yang menyebabkan memar pada lengan dan kaki korban.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu. Setelah adanya laporan tersebut langsung diselidiki hingga akhirnya pelaku diamankan pada Rabu tanggal 9 November 2022 pukul 22.21 Wita di jalan trasmigrasi Pal 4 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat saat sedang bersantai," pugkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)