Kriminalitas HSS
Pengedar Narkoba Asal Kutai Timur Gagall Jual Ekstasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Petugas Satresnarkoba Polres HSS tangkap pengedar ekstasi asal Kutai Timur, amankan 5 butir, di Desa Kaliring, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pengedar ekstasi dibekuk oleh Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku berinisial RRP, mengaku asalnya dari Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sedangkan domisilinya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yakni di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Provinsi Kalsel.
Baca juga: Banjir Sempat Merendam Ruas Jalan Raya di Piani Kabupaten Tapin Kalsel
Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Sore, Belasan Rumah di Desa Solan Tabalong Sempat Kebanjiran
Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, Kamis (10/11/2022), mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi membekuk pelaku di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Kabupatrn HSS, Rabu (9/11) sekitar pukul 15.15 Wita.
Barang bukti yang diamankan, yakni 5 butir ekstasi warna merah dengan berat kotor 1,93 gram, serta satu handphone.
Baca juga: Kecelakaan Mobil Damkar di Bawah Flyover Gatot Subroto Banjarmasin, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Mobil Atlet Arung Jeram Banjar Kecelakaan di Loksado, 1 Korban Dirawat di RS H Hasan Basry
Dijelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang menyimpan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ipda Purwadi, petugas melakukan penyelidikan.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres HSS mendatangi lokasi, yakni tempat tinggal pelaku.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi
Baca juga: Penusukan di Banjarmasin, Kesal Ditatap, Pemuda Ini Tikam Seorang Pelajar di Jalan Yos Sudarso
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ekstasi di dalam kantong celana yang dikenakan pelaku.
Bahkan, pelaku mengakui bahwa ekstasi akan dijualnya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)