Advertorial

Rencana Kegiatan Pertambangan PT Bumi Alam Seraya di Kecamatan Juai dan Awayan Kab Balangan Kalsel

Penyusunan dokumen amdal rencana Kegiatan Pertambangan PT Bumi Alam Seraya di Kecamatan Juai dan Awayan Kabupaten Balangan Kalsel

Editor: Hari Widodo
Istimewa
Pengumuman penyusunan dokumen amdal rencana pertambangan PT Bumi Alam Seraya di Kecamatan Jual dan Awayan, Kabupaten Balangan. 

Pengumuman Penyusunan Dokumen Amdal Rencana  Pertambangan PT Bumi Alam Seraya Untuk  Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Fasilitas Pendukung di Kecamatan Juai dan Awayan Kabupaten Balangan Kalsel

 BANJARMASIINPOST .CO.ID - PT Bumi Alam Seraya (BASR) adalah perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berlokasi di Kecamatan Juai dan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Saat ini BASR telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) No. 881/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal 02 September 2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertantu.

Saat ini BASR berencana melakukan usaha pertambangan dan pembangunan infrastruktur untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu di atas lahan + 1000 Ha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 4 tahun 2021 diketahui penambangan mineral bukan logam atau batuan dengan luas > 200 Ha wajib menyusun dokumen AMDAL.

Melalui dokumen ini, akan dilakukan pengkajian berbagai potensi dampak penting yang mungkin terjadi selama tahapan rencana kegiatan terhadap aspek geo-fisika-kimia, biologi, sosial, dan kesehatan masyarakat.

Diharapkan melalui dokumen AMDAL, rencana kegiatan dapat memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif pada seluruh tahapan kegiatan BASR.

Dalam rangka menerapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 30 ayat 4, terkait pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan melalui media massa, terhitung mulai hari ini BASR mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, masukan, dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan AMDAL selanjutnya.

Batas waktu penyampaian saran, masukan dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

SARAN, MASUKAN, DAN TANGGAPAN

disampaikan kepada:

PT Bumi Alam Seraya (BASR)
Alamat :Plaza Asia Lt. 23, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Kel.Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190 Telp./Fax. : (021) 51402300 / (021) 25533000 / (021) 25533061
Email : Bumialamseraya@gmail.com
 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Alamat : Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 6 Wing C, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kel. Senayan, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10270 Telp.//Fax:
(021) 5705090 / (021) 5705090
 
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat :
Jl. Bangun Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70732 Telp./Fax. : (0511) 6749241
 
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan

Alamat : Jl. Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, 71662
Telp./Fax. : (0526) 2094098 
             

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved