Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi Gratifikasi IUP di Tanbu Dilanjutkan Pekan Depan, Penuntut Umum KPK Panggil 15 Saksi
Penuntut Umum KPK merencanakan menghadirkan 15 Saksi pada Sidang Korupsi Gratifikasi IUP di Tanbu
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dari 43 saksi fakta yang telah diperiksa dalam penyidikan, Jaksa Penuntut Umum KPK baru menghadirkan 6 saksi dalam sidang pembuktian dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Kesaksian 6 orang itu didengarkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dan rampung sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (18/11/2022).
Jumlah itu tak sesuai seperti perencanaan awal dimana Jaksa Penuntut Umum KPK sebenarnya memanggil 10 saksi, namun 2 diantaranya terkendala lokasi dan 2 lainnya tak hadir tanpa alasan.
Agar jadwal persidangan tetap sesuai proyeksi waktu yang disepakati antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menetapkan, sidang selanjutnya bakal digelar berturut-turut pada Kamis (25/11/2022) dan Jumat (26/11/2022).
Baca juga: Hadir Virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Bantah Terima Gratifikasi
Baca juga: Kebut Pembuktian Dugaan Korupsi Suap, Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Mardani Dua Kali Sepekan
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, pada pekan selanjutnya akan menghadirkan 15 saksi sekaligus.
"Tadi kita sampaikan kepada Majelis Hakim, 10 saksi hari Kamis (25/11/2022) dan 5 saksi Hari Jumat (26/11/2022)," kata Budhi ditemui pasca persidangan.
Saksi-saksi yang rencananya dihadirkan masih dari pihak-pihak perusahaan yang terkait dalam pusaran perkara ini termasuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR).
Termasuk di antaranya saksi Direktur PT PCN, Christian Soetio yakni merupakan adik Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.
Dimana dalam dakwaan, almarhum Henry Soetio merupakan orang yang diduga memberikan gratifikasi kepada terdakwa.
Keterangan dari 15 saksi itu menurut Budhi bakal berkesinambungan dan melanjutkan alur keterangan 6 saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Keenam saksi yang sudah diperiksa yakni pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN, Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi.
Selanjutnya Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo.
"Keterangan 6 saksi kan sudah sesuai di BAP dan terkait permintaan Rp 10 ribu per metrik ton itu juga ada di dakwaan jadi sesuai," kata Budhi.
Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Abdul Qodir berpendapat lain atas kesaksian 6 saksi pada sidang sebelumnya.